Dibebaskan Karena Masih P-19, PH Sujono Pertanyakan Kepastian Status Hukum Kliennya

Sebarkan:

 


Advokat Tommy Sinulingga. (MOL/Ist)



MEDAN | Advokat dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates meminta jajaran Polda Sumut  memberikan kepastian status hukum kliennya,  Sujono atas tudingan kasus dugaan penipuan modus investasi yang tak pernah terbukti dalam proses penanganannya.


Hal itu diungkapkan Tommy Sinulingga kepada wartawan, Selasa (26/7/2022). Menurutnya, sejak tujuh bulan lalu kliennya dibebaskan dari penahanan. 


Berkas Sujono sempat dilimpahkan ke kejaksaan namun dinilai belum memenuhi unsur baik formil maupun materil alias P-19.


"Berkas klien kami pada tanggal 28 Oktober 2021 dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dikarenakan berkas belum lengkap sehingga tanggal 10 November 2021 berkas dikembalikan (P-19) kepada penyidik Polda Sumatera Utara," jelasnya.


Karena masa penahanan atas kliennya habis namun berkas perkara belum bisa (P-21) sehingga Penyidik menyarankan agar kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sehari sebelum habisnya masa penahanan sehingga pada tanggal 26 November 2021 klien kami dibebaskan dari tahanan.


"Dari semula klien kami membantah melakukan penipuan terhadap pelapor Achmad Kusnan, klien kami dengan pelapor adalah hubungan pertemanan yang layaknya sudah seperti saudara.


Pada saat itu klien kami banyak membantu pekerjaan yang dimintakan oleh Achmad Kusnan tanpa ada permintaan dari klien kami namun pelapor Achmad Kusnan memberikan uang kepada klien kami, dan klien kami menganggap itu merupakan imbal jasa dalam setiap pekerjaan yang dalam hal ini diselesaikan klien kami yang diketahui klien kami mendapatkan keuntungan," ungkapnya.


Hal itu, lanjut Tommy, dapat dilihat jelas pada isi percakapan chat WhatsApp (WA). Percakapan terkait bantuan yang diberikan itu  ikhlas membantu secara moril karena pelapor merasa banyak dibantu dalam pekerjaan oleh klien kami.


Mirisnya penyidik tidak mengangkatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hanya memasukkan chatting bukti transferan saja padahal sebelum bukti transferan tersebut banyak yang membuktikan klien kami melakukan pekerjaan yang diminta oleh pelapor.


"Apakah memang begini aturan hukum dalam proses penyidikan suatu tindak pidana? Klien kami tidak pernah ada lagi menerima SP2HP terkait Laporan polisi No/ LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 20 Juli 2020  yang sebagaimana terakhir diketahui telah dihentikan penyidikannya.


Hal ini saya menduga keras proses yang tidak sesuai SOP tersebut malah mendapat pujian dari Pelapor Achmad Kusnan dan memberikan pujian khusus kepada Kanit Ranmor Anthoni Simamora yang dapat diketahui secara bersama karena dituangkan dalam berita," sebutnya.


Perhatian Kapolda


Terkait penyidikan yang dibukakan kembali, ia menegaskan, seharusnya pemohon menerima SPDP setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang seharusnya diterima, sesuai dengan PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 14 angka 1.


Yaitu SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/ Korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.


"Untuk itu,  kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian serius  Bapak  Kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut) agar klien kami sebagai warga Negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan juga hal ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolri demi menjaga kepolisian yang Presisi, kami percaya Bapak Kapolda Sumatera Utara mampu menyelesaikan ini dengan baik," pungkas Tommy. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini