Dugaan Korupsi Rp1,9 M di BRI Simpang Amplas, Kejari Medan Tahan Eks Kepala Unit dan CS

Sebarkan:

 



Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Medan saat  menggiring tersangka menuju mobil tahanan. (MOL/KjrMdn)



MEDAN | Penyidik Tindak Pidana (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (21/7/2022) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas sekaligus menahan mereka dan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan diwakili Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidsus Agus Kelana.


Menurut Agus, penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. Keduanya ditahan 20 hari ke depan sejak Kamis (21/7/2022).


Dijelaskannya, modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan  rekening nasabah, tanpa persetujuan debitur.


Tersangka DA, lanjutnya, mengajukan agunan debitur Kupedes menggunakan 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan Tersangka DA. Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 9 rekening nasabah lainnya.


Tidak cuma itu, kata Agus Kelana tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.


Pengawasan


Sedangkan keterlibatan tersangka RTE disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.


Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain, menurut Agus Kelana bisa saja. "Itu semua tergantung hasil penyidikan," pungkasnya. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini