Darwin Sembiring Ungkap Alat Bukti 'Remukkan' Dakwaan, PH: Cuma 3 Kata, Bebaskan Klien Kami

Sebarkan:

 




Terdakwa Darwin Sembiring saat menunjukkan alat bukti ganti rugi lahan yang diserahkan ke warga. (MOL/Ist)



MEDAN | Bukan sekadar asumsi. Di luar dugaan, Darwin Sembiring, salah seorang  dari 3 mantan petinggi di PT Perkebunan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengembangan kebun di Kabupaten kawasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan berbagai alat bukti.


Alat bukti yang diyakini mampu 'merupakan' konstruksi dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut tersebut ditunjukkannya di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam sidang lanjutan, Senin malam (4/7/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa selaku ketua panitia ganti rugi menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pembayaran ganti rugi dengan benar yang dilakukan oleh  pihak Direksi. Dan yang diganti rugi lahan yang masuk dalam izin lokasi. 


Di masa Heriati  Chaidir selaku Direktur PT PSU (terdakwa berkas penuntutan terpisah), katanya, tidak ada yang keberatan terkait pembayaran ganti rugi. Sebab, ganti rugi lahan berada dalam izin lokasi dan diketahui oleh Kepala Desa, Muspika dan tokoh masyarakat.


Demikian halnya sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan rapat, yang mana pada zaman kepemimpinan Heriati, setiap rapat dihadiri oleh seluruh Kabag PT PSU.


Darwin Sembiring juga secara tegas mengatakan bahwa yang melakukan pembayaran adalah pihak Kasir dan tata usaha PT PSU dan dihadiri oleh jajaran direksi PT PSU dan unsur Muspika Kecamatan Lingga Bayu.


"Semua proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara transparan," tegas Darwin. Darwin membantah dakwaan JPU soal adanya penyimpangan pembayaran yang dilakukan seolah di luar izin lokasi dan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).


Ditegaskannya, dirinya selaku Manajer dan sekaligus Ketua Panitia pembebasan lahan dirinya telah melaksanakan seluruh tahapan-tahapan baik di Kebun Simpang Koje maupun Kampung Baru dengan baik. Begitu juga dengan seluruh unsur kepanitiaan. Fakta lainnya sampai saat ini kedua kebun dimaksud berproduksi dengan baik dan seluruh hasil kebun diserahkan kepada PT PSU


Bebaskan


Sementara M Sa'i Rangkuti, salah seorang tim penasehat hukum (PH) Darwin Sembiring usai sidang mengatakan, dakwaan sejak awal dinilai kabur. 


"Sebab dari beberapa kali persidangan, tidak ada fakta apapun yang dipersangkakan ataupun yang dituduhkan terhadap klien kami Darwin Sembiring. Terkait kesaksian dari Ir Heriati Chaidir saat itu sebagai Direktur Kebun Simpang Koje 2007-2010 lalu.


Beliau melaksanakan tugasnya sesuai izin lokasi sebagaimana ketentuan planologi. Karena Planologi itu merupakan opsi atau izin dari Kehutanan atau wilayah Kehutanan." jelasnya didampingi Koordinator tim PH Dr OK Isnainul SH MH, Datuk Zulkifli SH dan Rizki Fatimantara Pulungan SH.


Tim PH juga optimis dan yakin dari awal sampai persidangan Senin malam tadi pemeriksaan terdakwa, tidak ada satu fakta apapun yang menyatakan terdakwa itu bersalah. Dari persidangan barusan, cukup 3 kata. Bebaskan klien kami," tegasnya. (ROBS/Stl)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini