69 Kg Sabu, dan 59 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNN Sumut

Sebarkan:

MUSNAHKAN : Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menunjukkan barang bukti narkoba.



MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut musnahkan 69 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi jenis baru di kantor BNN, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/7/2022).

Dari 59.053 butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis baru yang mengandung N Ethylpentylone (berlambang minion dan instagram) dan P-fluorofenilpiperazin (berbentuk segita merah muda berlambang diamond).

“Kalau biasanya ekstasi mengandung zat MDMA. Tapi kali ini kita temukan jenis baru yang mengandung zat N-Ethylpentylone dengan efek samping berhalusinasi dan eforia berlebihan yang berdampak susah tidur. Ada juga yang mengandung P fluorofenilpiperazin,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, lanjut Toga, merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

Pertama pengungkapan pada 21 Juni 2022, dengan 2 tersangka yakni, S (44) dan RS (40) keduanya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu.

Sedangkan kasus kedua, diungkap pada 6 Juli 2022 dengan 3 tersangka masing-masing, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut dan A (41) warga Aceh Tamiang. Dari ketiganya disita barang bukti 40 Kg sabu.

Selain memusnahkan barang bukti, BNN Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia selama 3 hari di berbagai warung internet (Warnet).

Para korban ini, lanjut Brigjen Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. Hasil razia yang kami lakukan dalam kurun waktu 6 bulan kami sudah mengamankan 1000 orang lebih tersangka narkoba, ” ungkapnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini