6 Bulan Diburon, Penganiaya Buruh Bangunan Ditangkap

Sebarkan:
Kedua korban


PERCUT SEI TUAN  | Setelah diburon selama enam bulan, diduga pelaku penganiaya dua buruh bangunan berinisial A (31) akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes  Medan pada Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, A melakukan pemukulan kepada Feri Andika (31) warga Jalan Pembangunan Dusun VI RT/RT, Percut Sei Tuan dan Mahmud (42) warga Dusun II Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan.

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 15.00 wib di Pasar I Desa Saentis Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut Feri Andika, sebelum kejadian, ia dan Mahmud sedang membangun tembok. Tiba-tiba A datang dan menyuruhnya untuk menghentikan pekerjaan.

“Jangan kau kerjakan lagi ini,” ujar A seperti ditirukan Feri.

Usai turun, A yang sudah beringas mengambil sekop dan memukulkannya ke tangan dan perut korban. Sabetan sekop membuat tangan dan perut korban terluka.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/113/I/2022/SPKT Percut.

“Dia memukul tangan dan perutku dengan sekop hingga terluka,” tambah Feri.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, anggoatanya sudah menangkap pelaku..

"Kita amankan kemarin,” ujarnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini