Tim JPU Kejati Sumut Teliti BAP 5 Tersangka Dagangkan Orangutan Sumatera

Sebarkan:

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan ilustrasi tersangka serta satwa orangutan yang dilindungi. (ROBS/Ist)



MEDAN | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka tindak pidana memperniagakan (memperdagangkan) satwa dilindungi jenis jenis orangutan Sumatera jenis Pongo pelimpahan dari penyidik Polda Sumut telah diterima dan diteruskan ke JPU bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


"Pimpinan telah menindaklanjuti berkas tersebut ke bidang Pidum yang akan diteruskan ke jaksa peneliti yang telah ditunjuk menangani perkaranya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).


"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," imbuhnya.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.


“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," tandasnya.


Menyamar


Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penyidik Subdit IV/Tipiter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orangutan ke Kejati Sumut.


Dugaan praktik perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.


Kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis orangutan Sumatera jenis Pongo dibeli seharga Rp23 juta.


Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

 

Selanjutnya bertemu dengan para pelaku yang mengendarai mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Tim Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.


Para tersangka sebanyak 5 orang di antaranya TRC (18)? AR (20), HY (18), R (17) serta seorang wanita berinisial AS yang kesemuanya beralamat.di Kota Binjai, Provinsi Sumut.


Tim penyidik Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut 


Orangutan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (ROBERTS/PW)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini