Sempat Melarikan Diri Lewat Atap, 2 Kurir 1 Kg Ganja dan Sabu Dibui 10 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Firza Adriansyah saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Indra Yopie Panjaitan (40) dan Ayub Khairuddin Nasution, sesama warga Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun lewat persidangan virtual, Selasa (14/6/2022) di Cakra 6 PN Medan masing-masing dibui 10 tahun.


Selain itu keduanya juga dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar  maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Firza Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan dihadiri Septian Napitupulu.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.


Yakni secara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,8 kg lebih.


"Baik ya? Saudara sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan divonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Bagaimana sikap saudara? Coba ditanya Pak jaksa," kata Firza Adriansyah dan dijawab JPU Septian, terima terdakwanya.


"Jadi sikap saudara jaksa bagaimana? Terima juga. Baik ya? Sidang dinyatakan selesai," pungkas hakim ketua didampingi Dominggus Silaban dan Martua Sagala.


Melarikan Diri


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (20/6/2022) tim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan atas laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun.


Tim antinarkotika tersebut akhirnya mendobrak pintu rumah karena beberapa kali digedor tidak dibuka. Kedua terdakwa sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat atap kemudian cedera akibat terjatuh dan berhasil dibekuk.


Petugas kemudian menggeledah ransel  warna hitam yang ditemukan dari lantai 2 rumah berisikan 4 bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.228,7 gam dengan berat bersih 1.031,02 gram serta sabu  berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 0,40 gram.


Narkotika tersebut dibeli dari seseorang bernama Dencis (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO). Ganja 1 Kg dibeli dengan harga Rp1,4 juta. Sedangkan sabunya 1 Gram dengan harga Rp500.000. Ganjanya kemudian diecer kedua terdakwa dengan harga Rp10.000 per klip dan sabunya Rp40.000 per klipnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini