Pelaku Curat dan Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhambatu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria  berinisial RH, 20 tahun dan AA, 19 tahun warga Kelurahan Padang  Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,  Sabtu (4/6/2022).

Penangkapan pelaku RH dan AA berdasarkan laporan pengaduan korban, telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban  Anton Sujarwo pada 3 Juni 2022 lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting , 3  buah cincin, 1 buah laptop acer, 1  buah obeng  bunga dan  1 buah  tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 perkebunan Teluk Panji  Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu. Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizki menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian sepeda  motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” Lanjut Kanit

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan  tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman  hukuman paling lama 9 tahun.” tegasnya (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini