Nestapa Pengusaha Sukses Dikhianati Istri, JPU Berikut Saksi dari Tebing dan Bogor Pening Sidangnya Ditunda Pula

Sebarkan:

 


Foto dokumen persidangan ketika korban Sabar Menanti Sitompul dihadirkan di persidangan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah beberapa jam menunggu, JPU dari Kejati Sumut dan 2 saksi dari Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara serta satu lagi dari Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) akhirnya harus menelan pil kekecewaan.


Bahasa tubuh kekecewaan dari JPU Randi Tambunan, Kepala Desa (Kades) Rambutan, ibu salah seorang terdakwa (lwan Setiadi-red) dari Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera (Sumut) serta saksi lainnya dari Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat jelas terlihat pengunjung sidang.


"Berhubung salah seorang anggota majelis hakimnya tidak bisa hadir, maka sidang ditunda minggu depan," ujar hakim ketua Ulina Marbun, Rabu (22/6/2022) di Cakra 6 PN Medan.


Randi Tambunan pun berupaya menjelaskan bahwa para saksi kebetulan dari luar Kota Medan telah diusahakan bisa menghadiri persidangan lanjutan perkara Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setuadi (berkas penuntutan terpisah).


Argumen JPU Randi Tambunan kemudian dibalas dengan tatapan dingin hakim ketua. "Iya, silakan saudara menghadirkan saksi-saksinya minggu depan," timpal Ulina Marbun dengan tatapan tajam. 


"Alamak. Ditunda pula sidangnya. Terpaksalah keluar lagi lah biaya sidang nanti," ujar ibu terdakwa sembari melangkah keluar dari ruang sidang. Sebab pada persidangan pekan lalu dia juga datang dikarenakan ada panggilan sidang.


Nada kesal serupa juga spontan diungkapkan Randi Tambunan. Kades Rambutan tidak termasuk saksi dalam BAP. "Kemarin diminta dihadirkan, sekarang lain lagi ceritanya. Peninglah," ujar Randi sambil menepuk pelan keningnya meninggalkan wartawan.


Menikah Lagi


Santi Ramadhani alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi sebelumnya didakwa melakukan atau turut serta menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. 


Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya. Santi Ramadhan pun diadili karena menikah lagi dengan terdakwa Iwan Setiadi dikenal sebagai model tersebut, tanpa sepengetahuan suaminya yang sah.


Tingkat 'Dewa'


'Belang' perselingkuhan kedua terdakwa terungkap setelah korban Sabar Menanti Sitompul, tidak lain adalah masih suami sah dari terdakwa Santi Ramadhani mengkroscek kebenaran data buku nikah kedua terdakwa pada tahun 2015 lalu di Masjid Kantor KUA  Bojong Gede yang masuk dalam daerah hukum PN Depok, tanpa sepengetahuan korban.


Korban Sabar Menanti Sitompul pekan lalu pun telah memberikan kesaksian. Maksud hati demi mempertahankan mahligai rumah tangga dan demi kebaikan anak-anak, Sabar Menanti Sitompul bukan saja rela mengorbankan perasaan. Tapi juga harta dan uangnya yang tidak sedikit. 


Sesuai dengan namanya, Sabar Menanti. Korban yang berofesi sebagai pengusaha jasa konstruksi sukses di Kota Medan itu sempat mengundang keheranan hakim ketua Ulina Marbun. Sedemikian lamanya korban dikhianati istrinya. Bahasa prokemnya, suatu kesabaran 'tingkat dewa'. Lebih banyak waktu sang pujaan hatinya keluar rumah. Bahkan sampai 2 minggu.


"Selama 10 tahun saudara gak tahu dia (terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward) diam-diam telah menikah lagi dengan laki-laki lain (terdakwa Iwan Setiadi).

 

Walau kek gitu kelakuannya, jarang di rumah minta uang saudara kasih juga. Sabar kali saudara. Langka juga ini kasus saudara," ucap Ulina sembari menatap kosong langit-langit ruang Cakra 6 PN Medan.


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan berlapis. Santi Ramadhani alias Dhani Edward dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini