Nekat Mencuri Demi Susu Anak, Ibu Ini Dimaafkan Korbannya dan Diberi Santunan

Sebarkan:

Reskrim Polsek TBU Terapkan Restoratif Justice 


TANJUNGBALAI |
Personil Polsek Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau restoratif justice terhadap pelaku pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Peristiwa itu sendiri tadinya terjadi pada, Senin (6/6/2022), sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M. Tanjung SH mengatakan, perkara itu berproses dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022. Korban bernama Dara Ayuni Manurung (21), seorang Mahasiswa, warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Maka anggota langsung mengamankan pelaku yang bernama Juliana Alias Ana (38), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, karena telah melakukan pencurian Satu Unit Handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan Imei1 891280057749174 dan Imei2 861280057749166," kata M. Tanjung.

"Saat itu korban sedang memilih Emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto, selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang korban. Kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban yang mana pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," ucapnya.

Atas kejadian tersebut antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan pelaku dengan ikhlas.

Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain. Korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai ke pengadilan.

"Alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui dan pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan," sebutnya.

"Atas kejadian tersebut sehingga korban merasa iba dan prihatin kepada pelaku dan keluarganya serta korban memberikan bantuan saat perdamaian. Korban memberikan bantuan kepada pelaku berupa sembako dikarenakan korban merasa kasihan melihat kehidupan pelaku, dan korban berharap agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," tukas Iptu M. Tanjung.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini