Maling Meteran Air Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:

DITANGKAP : Maling meteran air (tengah) diapit petugas.


MEDAN | Seorang pencuri meteran air berinisial RHSL (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai diciduk personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) sore mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/424/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba ditelepon tetangganya, Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran airnya dicuri orang. Setelah mendengar kabar tersebut korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah ternyata benar jika meteran air miliknya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," ujar Kanit.

Tambah Philip, personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut. Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial RHSL.

"Saya bersama anggota kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya pelaku berhasil kita bekuk saat melintas di Jalan Bromo Gang Sepakat. Dari tangan pelaku disita meteran air PDAM Tirtanadi No 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambung Kanit Reskrim, pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian, dia melintas di depan rumah korban. Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah tertutup dan pagar besi tergembok. Selanjutnya pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun," tegasnya. (ka)
   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini