Mahasiswa Demo di Kejati Sumut Desak PLT Kadis PMD dan Camat se-Madina Diperiksa

Sebarkan:

Massa aksi dari Koman Koran saat ditanggapi perwakilan Kejati Sumut (Ist). 

MANDAILING NATAL | Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin, (27/6/2022).

Aksi puluhan mahasiswa itu ingin mendesak Kejati Sumut memeriksa PLT Kadis PMD Madina Parlin Lubis dan Camat se-Kabupaten Madina, mengenai persoalan pengutipan uang Rp, 1,7 juta per kepala desa.

"Kami minta Kejati Sumut segera memeriksa Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina dan para camat, terkait adanya (dugaan) pungutan liar terhadap para kepala desa yang disebut untuk dalih pengamanan bimtek," kata koordinator aksi, Ahmad Fauzi dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Selain persoalan pengutipan itu Koman Koran juga meminta Kejati Sumut memeriksa Kepala Inspektorat Madina dan oknum di Kejari Madina karena dianggap lalai melaksanakan tugasnya.

"Inspektorat Madina sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku auditor. Dan oknum di Kejari Madina juga kami menduga ada yang terlibat korupsi dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Madina," ujarnya.

Koman Koran kata Fauzi, juga mendesak Kejati Sumut memeriksa beberapa program dana desa di Kabupaten Madina.

"Pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku, honor, taman baca) sebesar Rp,12 juta/desa pada tahun anggaran 2021. Pengadaan bibit untuk desa sebesar Rp, 25 juta/desa pada tahun anggaran 2022. Kami menduga program-program ini ada unsur mark-up, korupsi dan terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Madina sebagai pihak yang mengadakan," jelasnya.

Terakhir, Koman Koran juga meminta untuk diusut tuntas penggunaan dana desa di sejumlah desa di Kabupaten Madina pada periode tahun anggaran 2017-2020.

Aksi puluhan mahasiswa itu mendapat tanggapan pihak Kejati Sumut. Melalui Jaksa Joice Sinaga menyampaikan agar persoalan yang disampaikan dibuat secara tertulis laporan pengaduannya. 

"Untuk menanggapi aspirasi atau pun pengaduan kita enggak bisa secara lisan, semua ada aturannya. Nanti kawan-kawan buat pengaduannya dalam bentuk tertulis, lengkap dengan informasi data identitas dan semua bukti-bukti perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kadis PMD Madina," kata Jaksa Joice Sinaga, bagian penerangan hukum di Kejati Sumut.

"Kita kan satu pintu, nanti dibuat pengaduannya lengkap dengan bukti-bukti dan diantarkan ke palayanan terpadu. Kenapa? begitulah SOP-nya, prosedurnya. Nah, setelah nanti kami terima, pimpinan akan membaca pengaduannya, laporannya lalu akan dibuat disposisi setelah itu ditunjuk jaksa yang akan menelaah kasus tersebut," tambahnya. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini