Kapolsek Delitua Adakan Press Rilis Kasus Curas

Sebarkan:

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH.MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH.MH, dan Panit dalam Ipda Pirza, saat mengadakan Press rilis kasus curas



DELITUA |
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, S.H, M.H, mengadakan Press Rilis kasus pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban Siwan Berutu (27) warga Jl. Beskem Kel. Sidiangkat Kec.Sidikalang, Selasa (21/6/2022) sekura pukul 13.30 WIB.

Dalam Press Rilis tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring dan Panit dalam Ipda Pirza  menerangkan, Kalau dari Kelima orang tersangka kasus curas tersebut baru Dua orang yang diamankan. 

" Tersangka sebanyak Lima orang, namun masih Dua orang yang berhasil kita amankan, Tiga orang lainya masih dalam pengejaran. Mohon doa dari rekan media semuanya agar pelaku lainya segera berhasil kita tangkap" Ujar Kapolsek Dedy Dharma.

Dihadapan Petugas dan rekan media tersangka KG dan HT mengakui perbuatanya telah melakukan perampokan bersama dengan tiga orang temanya (DPO). Juga mengakui merental mobil avanza Warna hitam No Pol BK 1144 MU milik Octa Br Sinambela untuk memuluskan aksinya. 

Selain itu, Tersangka KG  juga mengakui kalau dirinya sudah Enam kali melakukan aksi Pencurian ditempat yang berbeda. " Sudah Enam kali sama ini pak, yang Kelima kali terus saja mulus seperti yang diharapkan" Aku KG sambil tertunduk. 

Sebelumnya tersangka KG (42) warga Jl. Parang IV ujung Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor dan HT (41) warga Jl. Parang II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, bersama Tiga temanya

( DPO ) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Siwan Berutu, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira Pukul 22.00 Wib. 

Dimana saat itu korban sedang berhenti di Jl. AH Nasution Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor persisnya depan Ayam Penyet Surabaya. Kemudian tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan mobil avanza warna hitam BK. 1144 MU, kemudian pelaku turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang didalamnya berisikan Uang tunai sebanyak 60. Juta Rupiah. 

Dengan respon cepat dan kerja keras yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua akhirnya Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 18.00 WIB tersangka KG dan HT berhasil diringkus Petugas berikut berbagai barang bukti.

"Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," terang Kapolsek. (Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini