Kapolri Harus Tahu Kelakuan Anggotanya, Korban Tewas Dianiaya Sesama Tahanan Polrestabes Motif Uang Keamanan

Sebarkan:

 


Fakta miris diungkapkan terdakwa penganiaya sesama tahanan yang mengakibatkan kematian korban. (MOL/Ist)



MEDAN | Fakta miris terungkap dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan sesama tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra, Kamis (9/6/2022) di Cakra 8 PN Medan. 


Keterangan Hisarma Pancamotan Manalu sebagai terdakwa yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan secara virtual sempat mengundang nada kesal majelis hakim diketuai Eliwarti.


Pria 44 tahun itu mengungkapkan bahwa korban dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.


Ia juga mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan.


"Saya disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban Bu hakim. Minta uang Rp5 juta untuk biaya keamanan di dalam sel tahan. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red).


Banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," sebut terdakwa warga Jalan Danau Marsabut Gang SMA, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan itu menirukan perkataan Leo Sinaga.


"Pak Kapolri juga harus tahu perkara ini. Ada yang gak beres di sel tahanan Polrestabes Medan," timpal hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Di bagian lain dia juga mengingatkan JPU Pantun Marojahan Simbolon agar tidak menganggap sepele perkara tewasnya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan tersebut.


"Soal salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegasnya.


Khamozaro Waruwu kemudian mencecar terdakwa tentang oknum petugas bernama Leo Sinaga dimaksud dan dijawab, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan..


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan. 


Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya.


12 Pelaku 


Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan kuat dugaan ada oknum polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.


"Pak Kapolda Sumut juga seharusnya bertanggungjawab atas semua ini. Kenapa masih ada hal seperti ini terjadi? Untuk apa lagi disembunyikan? Fakta di persidangan sudah jelas. Ada anggotanya diduga kuat terlibat dan ada 12 tahanan turut memukuli abang Saya," katanya.


8 Tersangka


Sementara dalam dakwaan disebutkan, ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Baru perkara Hisarma Pancamotan Manalu yang dilimpahkan.


Korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pada sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.


Hisarma Pancamotan Manalu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Seusai persidangan JPU Pantun Baru mengatakan, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, Sedangkan berkas ketujuh pelaku lainnya, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya.


"Tempo hari sempat di P-19. Ada petunjuk tim JPU yang perlu dilengkapi namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali dari penyidik" kata JPU Pantun. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini