GPMN Bakal Unras ke Kantor Kementerian ESDM Desak Izin PT SMGP Dicabut

Sebarkan:

GPMN Madina saat melakukan aksi unras di Mabes Polri beberapa waktu lalu. (Ist) 

MANDAILING NATAL | Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Madina menyebut bakal melakukan aksi unjuk rasa (unras) ke kantor Kementerian ESDM Dirjen EBTKE di Jakarta. 

Aksi unjuk rasa tersebut ingin mendesak Kementerian ESDM Dirjen EBTKE segera mencabut izin PT SMGP yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ketua GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan menyampaikan, pihaknya mendesak ke Kementerian ESDM Dirjen EBTKE untuk melaksanakan hasil RDP Komisi Vll DPR RI mengenai pembahasan insiden yang terjadi di PT SMGP beberapa waktu yang lalu. 

Akbar menerangkan, dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM Dirjen EBTKE dan PT SMGP beberapa poin hasil RDP sudah disampaikan sebelumnya. 

Salah satu poin hasil RDP itu kata Akbar, di antaranya yakni meminta manajemen PT SMGP untuk segera merealisasikan kompensasi terhadap warga yang terdampak insiden Blow Out di sumur T-12 pada tanggal 24 April 2022 sebesar 500 juta/orang.

Selain itu, Komisi VII DPR RI dalam hasil RDP itu juga menyampaikan dalam rangka untuk membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja manajemen perusahaan, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT SMGP di Kabupaten Madina mengingat insiden kebocoran gas H2S pada sumur milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menimbulkan korban. 

"Untuk itu kami GPMN meminta dengan tegas ke Kementerian ESDM Dirjen EBTKE segera untuk merealisasikan poin-poin hasil RDP itu. Yang salah satunya mencabut izin PT SMGP yang beroperasi di Madina," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022). 

Ketua PAC PDI Panyabungan ini menerangkan, sebelum melakukan aksi di Kementerian ESDM GPMN terlebih dulu akan aksi damai di Polda Sumut. 

GPMN ingin mempertanyakan lebih jauh mengenai perkembangan penetapan tersangka kasus tragedi 25 Januari 2021 lalu yang menelan 5 korban jiwa akibat PT SMGP. 

"Sebelum ke Kementerian, kami terlebih dulu aksi damai menuntut perkembangan kasus tragedi 25 januari 2021 di Polda Sumut, yang sampai saat ini menurut kami tidak ada tersangkanya," ungkapnya.

GPMN kata dia, mengaku heran dengan kinerja Polda Sumut yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam melaksanakan hukum yang berlaku.

"Tentu kami sangat heran mengapa Polda Sumut bisa cepat menetapkan tersangka atas kejadian tragedi Bandar Limabung yang dalam beberapa hari saja. Sebaliknya, untuk tragedi 25 Januari 2021 di PT SMGP yang juga sama-sama menelan korban jiwa, tapi kasusnya seperti hilang ditelan bumi tanpa ada yang ditetapkan tersangka," pungkasnya. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini