Terpidana Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun, Rekanan Rehab Gedung Museum 6 Tahun

Sebarkan:

 



JPU dari Kejari Tebingtinggi (kiri) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa H Pardamean Siregar dan Suryanto. (MOL/Ist)




MEDAN | Terpidana 5 tahun penjara mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar lewat persidangan virtual, Senin (27/6/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Tebingtinggi juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan, menyuruh, turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Hasil audit ahli akuntansi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara sebesar Rp266.914.000 karena terjadinkelebihan bayar atas progres pekerjaa  rehab gedung Museum Kota Tebingtinggi. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum.


Keadaan  meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya.


UP


Mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingtinggi itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp133.457.000. 


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU meminta dan melelang harta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


6 Tahun


Sedangkan dalam berkas terpisah, Suryanto selaku Wakil Direktur I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) dituntut lebih ringan yakni 6 tahun penjara dengan denda, membayar UP kerugian keuangan negara aerta subsidair yang sama.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak merasa bersalah dan maupun  menyesali perbuatannya. 


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa  Suryanto bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin lun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.


PL


Dalam dakwaan diuraikan, Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu Disdik Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan Pekerjaan  Renovasi Gedung Museum.


H Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum 'sengaja dikondisikan' agar tidak dilaksanakan secara tender terbuka. 


Melainkan lewat Penunjukan Langsung (PL). selain itu, menurut tim penyidik pada Kejari Tebingtinggi, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini