Ahli BPKP Sumut: Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dikerjakan Sendiri Disperindagkop Sergai

Sebarkan:

 


Ahli dari BPKP Provinsi Sumut Bakti Ginting (kanan) saat didengarkan pendapatnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul, dikerjalan sendiri oleh orang-orang di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Fakta terbilang mencengangkan itu diungkapkan ahli audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut Bakti Ginting dalam sidang lanjutan perkara korupsi oknum Direktur PT Duta Utama Sejahtera (DUS) M Umbar Santoso alias Cecep, Rabu (29/6/2022).


"Dari hasil audit tim terdahulu kebetulah sudah pada pensiun, tidak ada rekanan yang mengajukan penawaran, kontrak tidak pernah diteken rekanan. 


Dilaksanakan sendiri oleh dinas terkait Yang Mulia. Kontrak pekerjaan seolah-olah ada," urai ahli menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Di sesi perencanaan pembangunan pasar ditemukan kerugian keuangan negara Rp92.900.000. Tidak ada dilakukan perencanaan pekerjaan.


Demikian dengan sesi pengawasan pekerjaan pasar waserda, lanjut ahli, kerugian keuangan negaranya sebesar Rp61.020.000. Pihak konsultan yang katanya berbadan hukum CV, sama sekali tidak melaksanakan tugasnya.


"Selain itu terjadi kekurangan volume pekerjaan seperti pengurugan lahan dan pekerjaan keramik pasar. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp361 juta lebih Yang Mulia," pungkasnya.


Sepengetahuan ahli dari BPKP Provinsi Sumut tersebut, terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep belum ada mengembalikan kerugian keuangan negaranya.


Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum sempat mau melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara virtual. 


"Izin Yang Mulia, seyogianya hari ini ada satu lagi ahli yang mau kami hadirkan hari ini. Cuma yang bersangkutan berhalangan hadir karena kebetulan ada pekerjaan di luar kota," timpal JPU Ardiansyah Hasibuan didampingi Erwin Silaban.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa  M Umbar Santoso alias Cecep.


2008


Sementara Ardiansyah Hasibuan didampingi Darwin Silaban dalam dakwaan menguraikan, PT DUS merupakan rekanan pemenang tender pada pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai 2008. 


Dalam perkara korupsi tersebut mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Kabupaten Sergai Aliman Saragih lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah menjalani masa hukuman.


M Umbar Santoso alias Cecep dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini