7 Tahun 'Mengendap', Rekanan Dibui 22 Bulan Menyusul PPTK dan Pengawas Hotmix Ruas Jalan Kisaran

Sebarkan:

 

Dokumen foto terdakwa ferry Syahputra dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah perkaranya sempat 'mengendap' selama 7 tahun, rekanan Ferry Syahputra selaku  Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) akhirnya dihukum 22 bulan penjara terkait pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga V di Kecamatan Kisaran Timur TA 2013 lalu.


Hukuman terdakwa lebih berat dari Bukhori ST Bin (Alm) M Wasit Musa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas di Kecamatan Kisaran Timur maupun Pengawas Lapangan, Sofian bin Harun yang lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan.


"Iya. Sudah diputus itu Senin (6/6/2022). Sama dengan pasal yang dituntut JPU," kata Bambang Joko Winarno, hakim ketua yang menyidangkan perkara terdakwa Ferry Syahputra, Kamis (9/6/2022).


Selain itu terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp100 juta subsidair 10 bulan kurungan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Ferry Syahputra juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp232 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana nantInya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara.


Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU pada Kejari Kisaran. Sovia Damanik sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


'Jilid II'


Ferry Syahputra didakwa korupsi 'Jilid II' terkait pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga V di Kecamatan Kisaran Timur. Menurut JPU, pekerjaannya tidak sesuai fakta sebenarnya namun dibayarkan seolah telah 100 persen.


Di 'Jilid I', September 2015 lalu dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga di Pengadilan Tipikor Medan lebih dulu disidangkan. 


Bukhori ST Bin (Alm) M Wasit Musa selaku PPTK dan Pengawas Lapangan, Sofian bin Harun sama-sama divonis 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.


Fakta Lapangan


Sementara JPU dari Kejari Asahan Roi Tambunan dalam dakwaan menguraikan,  tahun 2013 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan mendapatkan pagu Rp700 juta  untuk peningkatan ruas jalan hotmix di Pasar IV hingga V, Kecamatan Kisaran Timur.


Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan dan Pusat alias APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2013 sebesar Rp700 juta.


Kepala Dinas PU ketika itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyelenggarakan pengadaan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada CV DK dalam hal ini terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir.


Pekerjaan peningkatan jalan memang ada dikerjakan belakangan diketahui tidak sesuai fakta progres pekerjaan di lapangan. (ROBERTS)


 






 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini