Tunangan Diganggu, Anak Pagar Merbau Dikeroyok Karyawan Pabrik Kopi Tanjung Morawa

Sebarkan:

Surat LP Korban penganiayaan karyawan Pabrik Kopi Tanjung Morawa, Deliserdang

DELISERDANG |
Nasib apes menimpa Gustri Wirafath Yusuf (25) Warga Dusun Teladan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang. Sudah tunangannya diganggu, korban juga dikeroyok oleh karyawan PT Sari Incofood (Pabrik Kopi) saat menjemput pulang kerja.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian rahang dan pundak diduga di keroyok dua orang karyawan pabrik kopi. Pasca kejadian korban membuat visum di Rumah Sakit Rahmat Hidayat Desa Limau Manis dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor STTLP /56/IV/2022/SPKT/Tamora/Resta Deliserdang/ Polda Sumut tertanggal 28 April 2022 lalu. Dengan terlapor Andi, Robi dkk.

Korban sudah diperiksa oleh petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, namun hingga kini para pelaku yang dilaporkan belum ditangkap.

Saat dikonfirmasi, Sabtu 29/05/2022 korban mengatakan, pengeroyokan terjadi usai ia menjemput tunangannya yang bekerja sebagai buruh harian lepas di PT Sari Incofood,. Tunangannya mengadu karena ia diganggu oleh pelaku bernama Andi yang merupakan karyawan pabrik kopi itu.

"Tunangan saya ngadu kalau ia diganggu oleh Andi, dan saya tidak terima kalau tunangan saya diganggu, jadi saya jumpai si Andi di depan pabrik, rupanya Andi membawa dua temannya Robi dan Amri, begitu saya tanya kenapa beraninya menggangu perempuan, mereka malah mengeroyok saya, beberapa satpam pabrik keluar tapi malah membela karyawan pabrik dan saya didorong dorong oleh Satpam pabrik itu, mereka memukuli saya membabi-buta hingga wajah dan tengkuk saya sakit dipukuli," sebut Gustri.

Gustri berharap laporannya segera ditindak lanjuti Polsek Tanjung Morawa, karena sudah satu bulan para pelaku belum diproses.

"Parahnya lagi pasca kejadian itu, tunangan saya yang diganggu mereka dipecat dari perusahaan tempat ia bekerja," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini