Sebulan Menjabat, Kompol Zulkarnain Ungkap Sindikat 2,3 Kilogram Sabu

Sebarkan:

Kapolresta Deliserdang didampingi Kasatnarkoba Kompol Zulkarnain SH (kiri) di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis 12/05/2022.

DELISERDANG |
Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain SH memaparkan gebrakan meski baru satu bulan menjabat. Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan 2,3 kilogram narkoba jenis sabu sabu bersama 3 orang tersangka kurir jaringan narkoba antar Kabupaten. 

Dalam pemaparan yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba AKP Kerisman Karo Sekali SH di aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis (12/5/2022) sore mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan AS (46) warga Jalan Denai Dusun Induk Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Jalan Pajak Ikan Dusun V Desa Sentosa Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Z alias Zam (34), warga Lawe Loning Hakhapen Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

 "Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/5/2022) kemarin di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 wib malam kemarin," sebut Kapolresta.

Dijelaskan Kapolresta, petugas melakukan under cover by (penyamaran) dengan seseorang diduga penjual sabu.

Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjung Balai. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan. 

Selanjutnya petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS, dan ASB beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning berat 1064,2 gram, bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.

Dari interogasi tersangka, didapat informasi peredaran sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO) warga Tanjung Balai. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya Tanjung Morawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg shabu terhadap pelaku AS. Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone. Dari hasil interogasi terhadap Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan seseorang berinisial Y (DPO) Warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses hukum, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Saat ditanya Kapolresta, tersangka mengaku masing masing mereka kurir yang diupah 5 juta hingga 10 juta.

Selain pengungkapan 2,3 kilogram sabu, Kapolres dan Kasatnarkoba juga memaparkan kegiatan gerebek kampung narkoba di Kecamatan Biru Biru kemarin, yang mengamankan 7 orang pria beserta sabu sabu alat hisap dan barang bukti lain.

Dari 7 orang yang diamankan 4 orang ditahan karena cukup bukti, 2 direhab dan 1 dibebaskan karena tak terbukti. Dalam hal ini Kapolresta Deliserdang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami berharap keaktifan semua elemen masyarakat. Lakukan pengawasan terhadap keluarga agar tidak terjerat narkoba. Itu sangat efektif dalam menekan peredaran narkoba ketimbang penegakan hukum.Bantu Polisi dalam memberantas narkoba di wilayah Polresta Deliserdang," pungkas Kombespol Irsan Sinuhaji.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini