Miris, Seorang Kakek Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim Usia 13 Tahun

Sebarkan:


ACEH TIMUR
I Diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap gadis muda berusia 13 tahun, seorang kakek berusia 66 tahun diserahkan ke Polsek Peureulak Timur oleh perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Sabtu, (7/5/2022) malam.

Kemudian seorang kakek berinisial RW (66) yang diduga melakukan pelecehan sex terhadap korban gadis muda berusia 13 tahun yang menyandang anak yatim itu setiba di Polsek Peureulak Timur, didampingi personil polsek lalu dibawa ke Mapolres diserahkan kepada personel piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

" Benar, kami telah menerima RW tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap gadis muda yang diserahkan perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur didampingi personel Polsek setempat pada, Sabtu, (7/5/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB ".

" Dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (11/5/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak tahun 2021, pelecehan itu setidaknya sudah terjadi tiga kali dengan janji akan membelikan handphone untuk korban.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pada Sabtu, (7/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa korban gadis muda yatim ini sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban yang seorang janda ini kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka RW sendiri”, sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat katakan, mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami, terang Kasat.

Selanjutnya terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (jboy).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini