Tahunan Bekerja, Gaji Pekerja PT MKB Dibawah UMK

Sebarkan:

ilustrasi

BELAWAN | Walau sudah bekerja beberapa tahun, puluhan pekerja PT Maju Kita Bersama (MKB) di Lingkungan 2, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, tetap menerima gaji dibawah upah minimum kota (UMK), Senin (10/4/2022).

Sedangkan pekerja yang masih dalam masa percobaan selama enam bulan hanya diberi gaji sebesar Rp. 1,6 juta.

Akibatnya, semua buruh merasa kecewa namun tidak berani melawan atau berontak karena takut diberhentikan tanpa pesangon.

"Mana ada kami yang berani berontak karena pasti akan dipecat tanpa pesangon," kata sumber, seorang pekerja PT MKB, minta indentitasnya disembunyikan.

Menurut sumber dirinya sudah lebih dua tahun bekerja di perusahaan pengisin gal elpiji tersebut. Namun gaji yang diterimanya baru sekitar Rp. 2 juta.

"Padahal yang kami pertaruhkan nyawa. Kalau terjadi ledakan kami pasti sangat beresiko tinggi," kata sumber.

Guna mengklarifikasi hal tersebut Menejer PT MKB Maykel Tison Sinaga tidak bersedia memberi jawaban saat dikonfirmasi melalui telepon. (RE Maha/REM)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini