Perusakan Hutan Mangrove di Pantai Cermin, Ini Tanggapan Pengelola Wisata

Sebarkan:

Hutan tanaman mangrove di Pantai Cermin rata ditebangi pengusaha objek wisata pantai.

SERDANGBEDAGAI |
Alih fungsi hutan mangrove menjadi objek wisata di Pesisir Kecamatan Pantai Cermin mendapat restu dari Pemerintah Serdang Bedagai. Penebangan pohon mangrove yang menjadi tempat berkembang biak biota laut di daerah itu kini sudah rata dan akan beralih menjadi tempat parkir, pondok wisata dan tempat mandi mandi pengunjung pantai.

Meriadi (Asom), pengelola objek wisata Pantai Cermin Team Park saat dikonfirmasi terkait perusakan hutan mangrove di daerah itu, Rabu 27/04/2022 mengatakan, lahan tersebut tidak termasuk kawasan hutan dan ia tidak tahu kalau di atas lahan yang sudah diratakannya adalah hutan mangrove.

"Kita memang  pinjam pakai lahan itu dari Pemerintah, alih fungsi menjadi tempat wisata. Kalau lahan itu milik Pemkab Sergai bersertifikat dan tidak masuk dalam kawasan hutan, kita pengelolaan saja," sebut Asom pengelola objek wisata yang juga Anggota DPRD Serdang Bedagai.

Sementara itu, Doni pengurus Wahana Lingkungan (WALHI) Sumut menjelaskan, pengelolaan wisata pantai itu boleh saja. Malah itu sangat baik dalam pengembangan program program kemasyarakatan dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang ada. Namun tentunya tidak harus mematikan tanaman atau habitat laut yang ada. 

Untuk di Kabupaten Serdang Bedagai ada juga tempat wisata mangrove yang tidak merusak bahkan menjadikan tempat itu objek wisata lingkungan yang asri.

WALHI tentunya menyesalkan bila ada pengembangan wisata pesisir pantai yang merusak ekosistem yang sudah ada, tentunya ini akan berdampak pada lingkungan dan massa depan di wilayah itu.

WALHI Sumut terus mendukung Kementrian Lingkungan Hidup dan aparat terkait untuk terus memantau dan menjaga kelestarian pesisir pantai timur Sumatera Utara. 

"WALHI punya data dan itu menjadi bahan kajian dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemerintah terkait," ungkapnya.

Terpisah, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Strategi, Indra Prasetyo meminta aparat Kepolisian Polda Sumut melakukan penyelidikan secara profesional atas proses alih fungsi lahan hutan tanaman mangrove di Pantai Team Park Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai.

"Perusakan hutan mangrove itu ada unsur pidananya dan pemerintah bagaimana bisa membiarkan hal itu, tentunya ini ada apa apanya, kalau masyarakat bisa tebang pohon mangrove di pesisir pantai pasti gol, tapi ini kenapa seperti tak ada yang melihat, ekosistem alam terancam , kedepan pesisir pantai Serdang Bedagai hilang dan nelayan di daerah itu akan kehilangan pencarian," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini