Perkara Korupsi Oknum Sekda Samosir dkk Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Ini Tanggal 'Mainnya'

Sebarkan:

 




Kasi Penkum Kejati Sumut, Sekda Jabiat Sagala dan tersangka lainnya. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Berkas perkara korupsi Rp944 juta lebih oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan 3 calon terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkasnya telah dilimpahkan tim JPU, Selasa (29/3/2022) lalu.


Baik Jabiat Sagala maupun ketiga calon terdakwa lainnya masing-masing berkas penuntutan terpisah terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 lalu.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap Jabiat Sagala dan kawan-kawan (dkk) direncanakan, Kamis (7/4/2022) depan.


JPU Gabungan


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum yang dikonfirmasi metro.online lewat pesan teks WhatsApp (WA), Sabtu siang (2/4/2022) tadi membenarkan informasi tentang pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Jabiat Sagala.


"Sudah (dilimpahkan berkasnya) bang. Tim JPU yang bersidang nantinya gabungan dari Kejati sumut dan Kejari Samosir," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Ditahan


Dilansir sebelumnya, Jabiat Sagala dan 3 tersangka lainnya, Kamis (17/3/2022) lalu telah ditahan Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 


Dalam kasus ini Jabiat Sagala merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.


Tersangka lainnya, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.


Sedangkan tersangka Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).


Anggaran untuk BTT PBNA yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana tersangka Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini