TOBA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, secara konsisten dan kontinu melakukan sosialisasi dan edukasi atas Perlaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kadis Pendapatan Toba, Parulian Siregar, Selasa (11/4/2022) bahwa hampir 2 (dua) bulan Dinas Pendapatan Kab Toba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung, jajanan makanan, catering yang ada di wilayah Kabupaten Toba secara khusus hari ini di Kecamatan Balige.
Kegiatan ini, lanjut Parulian, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar para pengusaha segera menyetorkan pajak kepada Pemkab Toba melalui Rekening Kas Umum Daerah.
"Edukasi dan sosialisasi hari ini kami lakukan dengan Tim yang ada di Dinas Pendapatan ke beberapa tempat usaha,"sebutnya.
Usaha yang disambangi adalah Balige Seafood, Hutanta Cafe, RM Uniang di Desa Sariburaja, Cafe Kanayang, Cafe Sang Diva, Rahaya Steak di Desa Tambunan,DNA RM Anugerah Bukit Tinggi di Desa Tambunan Sunge. (OS)