Meresahkan Masyarakat, Polsek Delitua Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan:


DELITUA |
Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, tangkap dua penyalahguna shabu-shabu di Jalan Pintu Air IV Gg.Melayu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka adalah, Zeni Prabowo, 29, dan M. Rahazi, 29. Mereka masing-masing warga Jln. Pintu Air IV Gg.Melayu Kelurahan  Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. 

Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap,SH,MH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH, kepada wartawan Kamis (21/4/2022) menerangkan, penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat di Jln. Pintu Air IV Gg. Melayu 1 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang sudah meresahkan.

Mendengar info tersebut, kemudian Tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan melihat ada dua orang laki- laki yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung mengamankannya.

 "Awalnya tim unit Reskrim mengamankan Jeni Prabowo, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya tepatnya dari celana dalam tersangka ditemukan satu buah dompet yang berisikan plastik klip yang didalamnya shabu-shabu, kemudian tim kembali mengamankan  M Raharzi yang bertugas sebagai pemantau situasi," jelas Iptu Irwanta Sembiring. 

Lebih lanjut diterangkan Iptu Irwanta, dalam penangkapan kedua tersangka itu pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti, satu buah plastik klip sedang yang berisikan enam buah plastik klip kecil berisi shabu, dua buah plastik klip kecil kosong, 

Satu dompet kecil terbuat dari kain warna putih yang berisikan satu buah plastik klip sedang yang berisikan delapan buah plastik klip kecil berisi shabu, puluhan plastik klip kecil kosong, satu buah sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000 ribu.

"Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga diduga sebagai pengedar maka dikenakan Pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," terang Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini