Kicauan Reva, Seret Dua Sindikat Narkotika di Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Berawal dari penangkapan seorang pria yang akan bertransaksi sabu sabu, MR alias Reva (25) warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berturut meringkus dua (2) pria lagi di duga jaringan pengedar narkotika, Selasa (26/4/2022) sekira pukul 19:00 WIB.

"Berkat informasi masyarakat, pelaku (Reva-red) di ciduk dari Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, saat duduk di atas sepeda motornya di tepi jalan di duga sedang menunggu seseorang untuk transaksi narkotika". Ujar Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (28/4/2022) siang.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu seberat brutto 0,40 (Nol koma Empat Puluh) gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk OPPO serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.

Diinterogasi, Reva mengaku memperoleh sabu tersebut dari temanya MN alias Adi (33) warga yang sama dengan pelaku Reva.

Pengembangan, mendengar pengakuan Reva, petugas langsung memburu MN alias Adi. Pria ini berhasil di ringkus dari sekitaran rumahnya, sekira pukul 20:00 WIB.

Di geledah badan serta lokasi keberadaan pelaku, petugas menemukan satu (1) buah kotak rokok Gudang Garam berisi satu (1) plastik klip berisi enam (6) paket  narkotika diduga jenis sabu dari samping pot bunga.

Kemudian satu (1) plastik klip berisi tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu. Di selip plasti rokok  ada satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu. Total sabu seberat brutto 1.81 (Satu koma Delapan Satu) gram.

"Dari pelaku MN alias Adi turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Samsung dari tangannya". Papar Rusdi Ahya.

Interogasi melekat, lanjut Kasi Humas, MN alias Adi menyebut nama RAS alias Raycapri (21) warga Jalan Kelapa Dusun VI, Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. sebagai sumber sabu.

Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung meluncur memburu Raycapri dan berhasil menciduknya dari Gang Seika Jalan Cokroaminoto kota Pematangiantar sekira pukul 21:30 WIB.

"Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti  berupa satu (1) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,30 (Satu koma Tiga Nol) gram. Lalu, satu (1) bungkus plastik klip kosong dari tangan kanannya ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO," paparnya.

RAS alias Raycapri, dari hasil pengembangan, mengaku sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A. 

"Namun saat pengembangan, target A belum berhasil ditemukan". Ungkap AKP Rusdi Ahya.

Diujung penjelasan Rusdi Ahya menyebut, saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku". Jelas AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini