Bawa Ganja, Dua Pemuda Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus, HM, 22, dan MY, 21, keduanya warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika jenis ganja, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Psaribu SH.MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.

"Awalnya ada masyarakat melaporkan, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter nopol BK 5922 JE, yang sedang melintas berboncengan dicurigai sedang membawa dan memiliki narkotika jenis ganja". Ungkap Jhonny Pasaribu, Minggu (17/12/2023) pagi.

Menyahuti informasi Kasat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Moses Butarbutar SH melakukan lidik intai dan berhasil menghadang dan mengamankan target sesuai dengan ciri ciri yang  disebut warga.

"Saat diamankan, pelaku  MY terlihat melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi duduga berisi ganja dari tangan kirinya ke atas rumput. Petugas menyuruh MY untuk mengambil bungkusan tersebut".

"Penggedahan badan terhadap MY, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk VIVO  dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya". 

"Dari pelaku HM, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya. Diinterogasi kedua pelaku mengakui ganja tersebut adalah milik mereka, seberat brutto 46,95 gram". Papar Jhonny Pasaribu.

Saat ini kedua pelaku berikut semua barang bukti sudah diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut  guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini