FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR
DELISERDANG | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri kepada seluruh pekerja atau buruh di wilayah Sumatera Utara. Hal itu disampaikan oleh Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam siaran persnya, Rabu 20/04/2022.
Willy Agus mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR, ia berharap juga THR kepada buruh diberikan paling lama 1 minggu sebelum hari lebaran bagi pekerja/buruh yang merayakannya.
"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran, semoga pengusaha di Sumut patuh,'" kata Willy Agus Utomo.
Willy juga menyebutkan, bahwa posko pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja buruh yang tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.
"Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," ucap Willy.
Sedang untuk kreteria pekerja buruh yang menerima THR Willy menyampaikan, buruh yang memiliki massa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.
" Untuk massa kerja 1 Tahun minimal 1 Bulan Upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.
"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan gak bisa ditunda tunda lagi," harap Willy.
Willy menambahkan, Posko ini akan di buka sampai 1 bulan kedepan, walau sesudah habis lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR, adapun alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. (wan)