JAMPidum Setujui RJ 24 Tersangka dari 17 Kejari dan 2 Cabjari, 2 Tersangka Lainnya Ditolak

Sebarkan:

 




JAMPidum Kejagung RI Fadil Zumhana (kiri). (MOL/Ist)



JAKARTA | Lewat ekspos secara virtual dari 17 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Fadil Zumhana menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Selasa (26/4/2022).


Dari 24 tersangka yang disetujui mendapatkan RJ, 4 di antaranya berasal dari Kejari Batam.  Sedangkan dari Kejari Bojonegoro, Tulungagung dan Katingan masing-masing dengan 2 tersangka. 


Keempat tersangka dari Kejari Batam yakni Jefrianto Aritha alias Aceh bin Jafaruddin sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Kamaruddin bin Masaliu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.


Ahmad Awalin Naja bin M Joni sebelumnya disangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e jo Pasal 53 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 


Dua tersangka dari Kejari Bojonegoro yakni Topan Arya Nuryadi bin Selamat Hariyadi dan Varid Kurniawan alias Ahmad Choirul bin Sarkam (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian).


Dari Kejari Tulungagung masing-masing Naufal Rofi Aisy bin Bayu Purnomo (Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ahmad Iqbal Choiru Riza bin Marsuri (Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).


Dua tersangka lainnya dari Kejari Katingan yakni Muhammad Efendi alias Mamat bin Zaenal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan) dan Sunadi bin Suganto (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian).


Tersangka lainnya dari Kejari Minahasa Selatan, Josua Dumat alias Dede (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan). Dari Kejari Kampar, tersangka Widi Sanjay Sihombing alias Widi bin Baringin Jaya Sihombing (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian).


Dari Kejari Magelang, Ferdiansyah Tri Anggara bin Padang Wuryanto (Pasal 80 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak). Kejari Pasuruan atas nama tersangka Yosi Panang Harjanto bin Mat Roni (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan).


Sedangkan dari Kejari Banyuwangi dengan tersangka Ahmad Afandi (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan). Kejari Trenggalek dengan tersangka Muhadi alias Munthen bin Dasiman (Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana).


Tersangka lainnya dari Kejari Lampung atas nama Ita Hampiah alias Zaenab binti HI Muhammad (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan). Dari Kejari Sumbawa Barat dengan tersangka Ardiansyah alias Ardi bin M Yakub (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian).


Dari Kejari Jakarta Pusat atas nama tersangka Ade Rangga (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian).  Kejari Tanjungpinang dengan tersangka Fikri Zuhdi bin Rudi Albusyi Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana), Kejari Manggarai atas nama tersangka Yuventus Hardin bin Fransiskus Hapur (Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.


Kejari Jeneponto dengan tersangka  Aprilia binti Ruslan (Pasal 310 ayat (3) subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Kotawaringin Barat dengan tersangka Renaldy Arwan Pratama bin Muhammad Riduan (Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT).


Selanjutnya, JAMPidum didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada JAMPidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan RJ serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) para tersangkanya.


2 Ditolak


Namun 2 tersangka dari Kejari Bandar Lampung Muhammad Imam Baihaki bin Rahmat (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta dari Kejari Jakarta Utara, Robi Ibrahim (Pasal 310 ayat (3) UU Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ditolak JAMPidum.


Sebab perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Cabjari


Sedangkan dari Cabjari Kotamobagu di Dumoga dengan tersangka Mohamad Farhan Bonde alias Farhan (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan) serta Cabjari Karimun di Moro atas nama tersangka Azhar alias As bin Atan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan).


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian ditandai dengan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar berikut pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini