Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Tetap Buka Pelayanan

Sebarkan:

 

Ruangan pelayanan BPJS Cabang Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kemudahan peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan administrasi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) selama hari libur dan cuti lebaran, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padangsidimpuan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, selama hari libur dan cuti lebaran 1443 H petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padangsidimpuan akan disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada Peserta JKN-KIS.

Pelayanan ini diberlakukan mulai tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dan Kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Petugas BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan akan berjaga secara bergantian selama hari libur. Pelayanan administrasi dibuka dari pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan diutamakan untuk peserta kelas III, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta juga dapat mengakses pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dari pukul 08.00 – 10.00 WIB,” kata Zoni, Kamis (28/04/2022).

Zoni menambahkan, apabila peserta membutuhkan bantuan yang bersifat segera, peserta dapat mengakses layanan informasi melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Care Center 165 dengan menghubungi nomor 021-165 bagi pengguna telepon genggam. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui media sosial seperti direct message Instagram atau Facebook Messenger.

Sebagai antisipasi sakit saat mudik lebaran, peserta diingatkan untuk memastikan kepesertaan JKN-KIS aktif, serta mengunjungi Puskesmas atau Klinik Pratama terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan. Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. 

“Selama libur lebaran total ada 140 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berkomitmen memberikan pelayanan, sebanyak 45 FKTP di Kabupaten Mandailing Natal, 22 FKTP di Kabupaten tapanuli Selatan, 28 FKTP di Kota Padangsidimpuan, 23 FKTP di Kabupaten Padang Lawas Utara, dan 22 FKTP di Kabupaten Padang Lawas. Daftar Puskesmas atau Klinik Pratama yang memberikan pelayanan kesehatan bisa diakses melalui website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan serta BPJS Kesehatan Care Center 165,”

Terakhir, Zoni mengingatkan agar peserta membawa KTP sebagai identitas peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini