Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH melalui Kanit I IPDA Dian Putra, S.Sos.I membenarkan dan menjelaskan penangkapan pelaku.
“Benar telah diamankan seorang pria pemilik narkoba jenis sabu dari Perlanaan Kecamatan Bandar, berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di wilayah itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba" Ujar IPDA Dian Putra, Rabu (13/4/2022).
Menyahuti informasi dan atas perintah Kasat, Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Dian Putra memimpin Tim Opsnal meluncur ke lokasi melakukan lidik intai untuk meringkus target di sebuah rumah yang di sebut warga.
Dalam penelusuran Tim Opsnal berhasil menemukan rumah target dan langsung di gerebek. Di dalam rumah Tim mendapati pria SP alias S yang terlihat gelagapan saat disergap.
Penggeledahan. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,07 (Satu koma Nol Tujuh) gram, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam”, Papar Dian Putra.
Diinterogasi pelaku SP alias S mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di tepi jalan Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Untuk pengembangan dan pemeriksaan lanjut, pelaku SP alias S beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Simalungun
Pelaku dijerat Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara. ” Tandas IPDA DiannPutra S.Sos. (MOL-Bay)