'Bola Panas' Korupsi Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Mengarah ke Oknum Notaris

Sebarkan:



Kedua saksi usur pengurus Koperasi Karyawan Pertamina UPms I Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Bola panas' perkara korupsi  senilai Rp24,8 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, Senin (25/4/2022) kini mengarah ke oknum notaris Eko Vidolo.


"Tidak tahu apakah bodong atau tidak. Izin majelis mau menunjukkan dokumen akad kredit karyawan di Koperasi Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan. Nama kedua saksi ini juga ada di dokumen," pinta ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hoplen Sinaga kepada hakim ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Immanuel Tarigan didampingi amggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun kembali mempertegas pertanyaan sebelumnya kepada kedua saksi OK M Rido ketika itu sebagai Bendahara Koperasi Karyawan dan Kusnadi Tarmizi sebagai Sekretaris.


"Apakah benar saudara berdua sebagai unsur pengurus koperasi karyawan Pertamina UPms Medan ada datang ke hadapan notaris Eko Vidolo sewaktu akad kredit ke bank BSM Cabang Jalan Gajah Mada Medan? Di akta ini ada tanda tangan saudara berdua," cecarnya dan dibantah kedua saksi.


"Mereka tetap membantahnya, pak jaksa. Ini masukan buat penyidik. Seharusnya dokumen ini dikejar. Konfrontir dengan notarisnya. Benar nggak ini isi aktanya," timpal Immanuel sembari melirik tim JPU juga dihadiri anggota tim Leo Sinaga dan Natalia.


Sebelumnya juga Hoplen Sinaga mempertanyakan soal adanya tanda tangan kedua saksi sebagai sekretaris dan bendahara koperasi. 


Namun menurut mereka, di awal memang semula ada wacana dari mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms Medan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap-red) bahwa para karyawan akan diajukan mendapatkan kredit (pinjaman) ke bank.


"Bagaimana dengan tanda tangan kami sebagai pengurus koperasi? Kami belakangan tahu tentang adanya pencairan pinjamam pertama Rp10 miliar dan Rp11 miliar dan ketiga hingga total Rp27 miliar saat kasusnya mulai booming.


Saya lernah didatangi seseorang mengaku dari pihak bank mencari ketua koperasi. Saya bilang Saya sebagai sekretaris. Orang bank itu bilang cicilan pinjaman karyawan macet. Ada beberapa bulan dibayar. Kami pun cari tahu lah. Uang pinjamannya gaknada kami terima.


Pak Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi sama sekali tidak pernah melibatkan kami sebagai sekretaris dan bendahara. Hanya di awal wacana mau pinjam ke bank. Selanjutnya kami nggak tahu.


Jadi faktanya kami di awal membubuhkan tanda tangan beda persepsi. Kami koperatif bagaimana agar segala berkas untuk mengajukan kredit ke bank bisa dilengkapi. Namun dia (terpidana Khaidar Aswan) punya maksud lain.


Belakangan terungkap di persidangan (juga di Pengadilan Tipikor Medan)  saat Khaidar Aswan didakwa korupsi bahwa tanda tangan mereka sengaja digunakan untuk kepentingan pribadinya," urai Kusnadi Tarmizi.


Di bagian lain rekannya, OK M Rido selaku Bendahara Koperasi Karyawan menerangkan, belakangan diketahui dari 400 orang yang terdaftar namanya sebagai peminjam, maeuk office boy (OB) dan pekerja outsourcing.


"Ada OB, pegawai outsourcing. Seharusnya mereka di luar karyawan koperasi nggak bisa Yang Mulia. Belakangan tahu pinjaman dari bank itu masuk ke rekening di luar koperasi Yang Mulia," timpal saksi OK M Rido.


Hadirkan Notaris


Sementara ketika dikonfrontir hakmi ketua, terdakwa Waziruddin lewat monitor video teleconference (vicon) memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan notaris Eko Vidolo.


"Mohon notarisnya dihadirkan Yang Mulia. Sepengetahuan Saya dokumen permohonan peminjamnya ke.bank (BSM Cabang Jalan Gajah Medan Medan) sudah lengkap karena tanda tangan pengurus koperasi ada di akte notaris itu," pinta terdakwa.


Fiktif


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.


Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan terpidana  selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. 


Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.


Buron 6 Tahun


Diberitakan sebelumnya, setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.


Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini