Pengusaha Komputer 'Serasa' Ade Charge, Hakim Perintahkan Hadirkan Kembali Bendahara SMAN 8 Medan dan 2 Saksi Tambahan

Sebarkan:

 


Majelis hakim, saksi Puan Saragih, ahli dari Itprovsu (searah jarum jam) dan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Suasana sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4/2022) berangsur 'menghangat'.


Pasalnya, keterangan Puan Saragih sebagai pengusaha CV Media Sarana Komputer (SMK) bukan hanya 'serasa' saksi meringankan alias ade charge, tapi berdiri sendiri. Bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi iainnya yang telah didengarkan di persidangan beberapa waktu lalu.


"Kami (majelis hakim) ingatkan saudara. Hati-hati. Saudara sudah disumpah. Makanya, ada konsekuensinya kalau sampai saudara memberikan keterangan bukan sebenarnya.


Di persidangan lalu termasuk yang saudara sebutkan tadi, Parmonang sebagai Bendahara dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2017 sama 2018 menerangkan, tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan anggaran BOS termasuk pengadaan komputer. Hati-hati saudara," cecar hakim Ketua Eliwarti.


Sebaliknya saksi Puan Saragih kembali menegaskan bahwa dirinya sebelum memberikan kesaksian telah disumpah dan menerangkan peristiwa sebenarnya. 


Akhirnya Eliwarti memerintahkan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgan Hasibuan agar menghadirkan kembali Parmonang serta 2 saksi lainnya, Ida sebagai penjaga sekolah dan Ronal selaku petugas satuan pengaman (satpam) SMAN 8 Medan agar dihadirkan pada persidangan mendatang.


"Tolong hadirkan lagi saksi Bendahara sama 2 lainnya kata ibu ini, penjaga sekolah sama satpamnya Ronal. Saudara saksi juga (Puan Saragih) hadir lagi di persidangan minggu depan," tegas Eliwarti.


Dicatat


Fakta terungkap lainnya, saksi yang berkomunikasi langsung dengan terdakwa mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dalam pengadaan 96 unit komputer berikut pemasangan server jaringan internet di Tahun 2017 serta peralatan olahraga 2018.


"Seingat Saya ada 3 kali diantarkan komputernya ke sekolah. Saya ikut mengantarkan barangnya. Makanya Saya tahu nama penjaga sekolah itu ibu Ida. Pak satpam tinggi kurus juga ada di situ waktu kami antar komputernya," urai Puan menjawab pertanyaan hakim anggota Rurita Ningrum.


Di bagian lain hakim anggota lainnya, Mohammad Yusafrihardi Girsang meminta panitera pengganti (PP) mencatat keterangan saksi bahwa ke-96 unit komputer yang dibeli terdakwa dari toko saksi merupakan rakitan,  tidak termasuk layar komputer LCD.


"Pengiriman barangnya ke sekolah 3 kali. Dua minggu Saya minta waktu pengerjaan pemasangan servernya. Pembayarannya secara cicil. Nanti kalau cair dana BOS dibayarkan bapak itu (terdakwa Jongor). Saya terima duit pembayarannya dari bendahara pak Monang (Parmonang) dan disaksikan pak Jongor (terdakwa)," urainya.


Ahli Inspektorat


Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Eliwarti mengkonfrontir keterangan ahli dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang beberapa kali mencoba menelepon saksi untuk diwawancarai seputar kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 8 Medan, namun tidak berhasil dengan berbagai alasan.


Saksi pun menimpali kalau tidak bisa hadir dikarenakan ada alasan. Namun dia akhirnya bertemu dengan ahli, Hafiz di Kantor Kejari Medan.


Menurut ahli, hasil investigasi pihaknya, beberapa komputer di ruangan sekolah dalam kondisi tidak bisa difungsikan lewat jaringan internet, tidak ada label pengadaan barang tahun berapa dan sejumlah kwitansi dalam bentuk fotokopi.


"Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Kami membuat catatan kepada pak gubernur agar kasusnya ditindaklanjuti karena ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan," urai Hafiz.


Dipertanggungjawabkan


JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran (TA)


Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan


"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.


Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini