Kepemilikan Sabu dan Ganja Oknum Satresnarkoba, Ahli Pidana: Sebaiknya Hadirkan Kapolrestabes Medan

Sebarkan:



Ahli hukum pidana dari USU Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara kepemilikan sabu dan ganja Matredy Naibaho, oknum petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi, Rabu petang (5/1/2022) di Cakra 9 PN Medan berjalan sangat alot.


Baik tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa tampak begitu bersemangat mencecar tentang pendapat ahli dikenal berpenampilan nyentrik tersebut.


"Saya tidak tahu bagaimana persisnya SOP (Standar Operasional dan Prosedur) di Polrestabes Medan. Saran Saya sebaiknya dihadirkan saja Pak Kapolrestabes Medan di persidangan," timpal Mahmud.


Saran itu diungkapkannya menanggapi pertanyaan penuntut umum Arta Sihombing tentang limit waktu anggota kepolisian menguasai narkotika dengan alasan untuk keperluan undercover buy alias menyamar seolah pembeli narkotika maupun penguasaan barang bukti (BB) hasil tangkapan dari pelaku atau tersangka tindak pidana.


Beberapa kali PH terdakwa Matredi Naibaho tampak melakukan protes keberatan atas pertanyaan tim JPU karena dikhawatirkan menggiring kesimpulan peristiwa pidana.


Sebelumnya menjawab pertanyaan JPU Rahmi Shafrina, Mahmud Mulyadi berpendapat, barang-barang yang diambil dari pelaku atau tersangka sebagian semestinya dilaporkan kepada atasannya.


"Kalau tanpa dilaporkan sampai batas waktu ditetapkan, maka hal itu bisa dikategorikan penggelapan. Mengenai berapa lama limit waktu penguasaannya, pihak kepolisian yang tahu," tegasnya.


PH terdakwa spontan menyatakan protes. Di bagian lain majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga untuk kesekian kalinya menengahi dan meminta agar penuntut umum memperbaiki pertanyaannya. 


Menanggapi pertanyaan Arta Sihombing kemudian tentang salah satu Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai pengusutan kasus di tahapan penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik), harus melaporkan BB kepada atasannya secara berjenjang, juga diprotes.


Ahli hukum pidana itu pun menerangkan, penggunaan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di antaranya berbunyi secara tanpa hak memiliki, menguasai, kata Mahmud Mulyadi, memang mirip dengan bunyi Pasal 114 UU Narkotika. Namun di Pasal 112, menurutnya, narkotika tersebut belum diedarkan.


"Penguasaan tidak sesuai Perkap dan aturan dalam jangka waktu tertentu merupakan penggelapan. Melawan hukum," tegasnya menanggapi pertanyaan JPU Randi Tambunan.


'Balas Pantun'


Untuk kesekian kalinya juga secara bergantian penuntut umum maupun tim PH terdakwa Matredy Naibaho 'berbalas pantun' memberikan pertanyaan.


Terdakwa Matredy Naibaho (kanan) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Ketika PH terdakwa menanyakan tentang adanya surat perdamaian, ahli berpendapat, para pihak yakni pelaku dengan korban dianggap selesai masalahnya.


Tidak lama kemudian JPU Rahmi Shafrina mencecar dan dengan tegas Mahmud Mulyadi menimpali bahwa perdamaian di antara pihak tidak menghilangkan suatu tindakan pidana. Baik majelis hakim, tim JPU, PH terdakwa sempat terlihat tersenyum kecil.


Bandar Narkoba


Sementara dalam dakwaan diuraikan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Toto Hartono selaku  Kepala Unit (Panit) Sat Narkoba Poltabes Medan (berkas penuntutan terpisah) yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) mempersilakan para anggotanya yakni Dudi Efni (selaku Ketua Tim/Katim) serta terdakwa Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota juga berkas penuntutan terpisah) melakukan pengembangan.


Kelimanya kemudian diproses hukum hasil pengembangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat (dumas). Yakni terkait dengan 'raibnya' uang Rp1,5 miliar berikut perhiasan milik Imayanti, istri terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus ketika melakukan penggeledahan.


Terdakwa Matredy Naibaho juga didakwa terkait tindak pidana narkotika bersama Toto Hartono dan Ricardo Siahaan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini