Sat Res Narkoba Polres Siantar, Kembali Sikat 4 Pelaku Sabu

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Tidak sampai seminggu, menyusul pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku sabu, R alias Rian (20) dan teman wanitanya B alias Baddriyah (20) serta perantara penyedia sabu A alias Anju (23), Senin dinihari (21/03/2022) lalu, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus empat (4) pelaku dalam 2 hari berturut dari 2 tempat berbeda.

Pengungkapan, Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 21:00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pengguna sabu, Budi (20) warga Jalan Kyai Kelurahan Bantan kota Pematangsiantar.

"Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di satu rumah di Jalan Senam Kelurahan  Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, ada beberapa pria akan mengkonsumsi narkoba," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH. Sabtu (26/03/2022).


Saat rumah di gerebek, sebut Kasi Humas, petugas menemukan pelaku Budi sedang duduk di ambal. Dihadapannya ada tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 0,68 (Nol koma Enam Puluh Delapan) gram dan satu (1) buah kotak rokok merk Gudang Garam. 

"Saat diinterogasi, Budi menerangkan sabu itu milik temannya I dan N, untuk digunakan bersama, namun saat di gerebek keduanya berhasil melarikan diri. Selanjutnya Budi di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses hukum berlaku.

Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba  mendapat informasi, di satu rumah di Jalan Rondahaim Simpang CafĂ© Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Menyahuti informasi, Tim Opsnal berangkat ke lokasi melakukan lidik intai dan berhasil menemukan rumah target  sesuai dengan yang disebut warga.

Petugas masuk menggerebek, ditemukan tiga (3) pria masing masing: Darwin (30)warga Desa  Hutabayu Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

"Dari pria ini ditemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 (Nol koma Delapan Belas) gram, kemudian ME alias Efendi (34) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba kota Pemasiantar serta SH alias Sahri alias Dani (30) warga  Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang kota Pematangsiantar," terang Kasi Humas.

Tidak bisa mengelak, di atas lantai dihadapan duduk ME alias Efendi dan  SH alias Sahri alias Dani, ditemukan barang bukti enam (6) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 5,66 (Lima koma Enam Puluh Enam) gram.

Kemudian satu (1) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit Handphone merk Samsung, dua (2)  unit timbangan digital, satu (1)  buah sendok terbuat dari pipet, satu (1) unit Handphonr merk VIVO dan satu (1) unit Handphone merk Samsung,  digeledah, dari saku celana depan sebelah Efend ditemukan uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)

"Menurut pengakuan ME alias Efendi dan SH alias Sahri alias Dani, sabu itu milik meteka yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun saat di buru, target B belum berhasil ditemukan," ucapnya.

Diujung penjelasan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan, keempat pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut serta proses hukum. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini