Perkara Narkotika dan TPPU Man Batak Belum Berakhir, JPU Serahkan Memori Banding

Sebarkan:

 

JPU Daniel Tulus M Sihotang (kanan) menyerahkan memori banding atas nama terdakwa Man Batak ke PN Rantauprapat. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara narkotika serta Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat terdakwa terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak belum berakhir.


JPU dari Kejari Labuhanbatu Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan dilaporkan telah menyerahkan menyerahkan memori banding terdakwa Man Batak (40) ke PN Rantauprapat. 


Upaya hukum banding tersebut dibenarkan Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa siang (22/3/2022) tadi.


"Iya. Senin (20/3/2022) kemarin sudah diserahkan tim JPU-nya ke PN Rantauprapat. Kita lihatlah seperti apa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan nantinya," kata Firman Simorangkir.


20 Tahun


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Rantauprapat diketuai Delta Tamtama, Selasa (22/2/2022) lalu dalam amar putusannya memang sependapat dengan JPU.


Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjual dan membeli narkotika Golongan I bukan tanaman dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua pertama.


Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan kedua pertama, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Hanya saja, terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Delta Tamtama didampingi anggota majelis hakim Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan juga menetapkan harta Man Batak yang dimiliki setelah 2017 dirampas untuk negara. Sedangkan sebelum 2017, dikembalikan kepada keluarga terdakwa. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini