Kejari Medan MoU 'JabatMU' dan MoA dengan UMSU

Sebarkan:

 



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah berswafoto bersama usai penandatangan MOU 'JabatMU' dan MoA. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (24/3/2022) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus launching Program 'JabatMU'.


MoU 'JabatMU' tersebut merupakan singkatan dari Jaksa sahabat Mahasiswa UMSU.


Dalam kesempatan tersebut juga dilanjutkan dengan  penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) antara Kejari Medan dengan Fakultas Hukum, Program Studi S-2 dan S-3 Ilmu Hukum dan Program Studi S-3 Kenotariatan UMSU.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, Kasi Datun Ricardo B Marpaung serta sejumlah jaksa dan pegawai Kejari Medan. 


Sedangkan dari UMSU, Rektor Prof Dr Agussani, Dekan Fakultas Hukum Faisal beserta jajaran Wakil Dekan, sejumlah Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Pascasarjana serta para Kabag dan jajaran dosen.


Kegiatan MoU dan MoA diikuti sekitar 500 mahasiswa. Sedangkan  500 mahasiswa lainnya mengikuti jalannya kegiatan melalui sarana Zoom online secara live melalui akun Youtube UMSU dan Instagram Kejari Medan.


Tali Asih


Di sela kegiatan juga berlangsung pemberian tali asih oleh Rektor UMSU kepada 10 mahasiswa berprestasi dengan memperoleh sejumlah penghargaan di tingkat nasional.


Pemberian tali asih juga secara spontanitas dilakukan Kajari Teuku Rahmatsyah berupa pemberian souvenir dan uang pembinaan kepada mahasiswa maupun mahasiswi berprestasi.


Dengan harapan sebagai sahabat mahasiswa, jaksa juga memotivasi mereka untuk terus berprestasi di segala bidang.


Fungsi Kejaksaan 


Dalam kuliah umumnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan beberapa hal antara lain terkait posisi sentral Kejaksaan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.


Bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU, 


Kejaksaan selaku pengendali proses perkara (dominus litis). Hanya kejaksaan yang bisa menentukan apakah suatu kasus dilanjutkan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. 


"Selain itu, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar," urao Teuku Rahmatsyah.


Penanganan Perkara


Dalam kesempatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Dr Faisal menyampaikan bahwa Program 'JabatMU' tersebut tercetus dalam pembahasan kecil bersama dengan Kasi Intelijen Bondan Subrata di Kantin UMSU.


"Pembahasan di kantin sambil menyeruput kopi mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Rektor UMSU sehingga kegiatan bisa terlaksana dengan baik.


Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama kami sebagai civitas akademika UMSU” ujarnya. 


Selain itu, implementasi kegiatan 'JabatMU' di antaranya, para mahasiswa dan mahasiswi dapat melaksanakan penelitian atau praktik di Kantor Kejari Medan.


Bisa melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari tahapan penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari (SPDP).


Penelitian berkas perkara dari penyidik, penyerahan tersangka dan barang bukti, pembuatan dakwaan hingga proses pelimpahan dan persidangan di pengadilan.


Apresiasi


Sementara itu, Rektor UMSU Agussani  dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada Kejari Medan atas inovasi meluncurkan program 'JabatMU'.


Selain itu orang pertama di UMSU tersebut juga mengapresiasi kinerja Kajari  Medan Teuku Rahmatsyah, dalam hal penanganan perkara, serta banyaknya prestasi yang ditorehkan selama ini. 


Program 'JabatMU' ini, imbuhnya, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan SDM mahasiswa serta mahasiswi. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini