Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi Rp1,2 M di Kantor Sandi ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketika berkas berikut kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke JPU Kejari Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (1/3/2022) akhirnya melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, malam tadi. 


"Tim JPU tinggal menunggu informasi lanjutan dari pengadilan mengenai jadwal sidangnya," kata Bondan.


Dua orang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya yakni A Guntur Siregar selaku mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).


Calon terdakwa lainnya, Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes alias penyedia jasa (rekanan) pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit. 


Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran ketika mendapatkan pagu Rp7.163.580.000. Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada A Guntur Siregar selaku PA.


Tidak Sesuai


A Guntur Siregar kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan selanjutnya dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.


Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. 


Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 



Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini