11 Tuntutan dari Aliansi Mantan Kepling Kepada DPRD Labuhanbatu, No. 5 Bikin Kaget !!!

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Aliansi mantan Kepala Lingkungan se Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa. Aspirasi tersebut berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu terkait hal pemecatan yang menurut mereka tidak sah yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Erik-Elly Rosa, Kamis (17/3/2021).

Aspirasi massa tersebut tertuang dalam selabaran yang dibagi-bagikan, isinya sebagai berikut :

1. Bahwa Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan oleh camat dan digaji camat serta ditempatkan dilingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbub no 41 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.

2.Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kecuali adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.

3. Bahwa belum ada Undang -Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah (OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini.

4. Lalu siapakah masyarakat yang diangkat Lurah? kalau Kepling? belum ada Perda yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala Lingkungan

5. Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan adalah Pegawai Honorer Daerah yang gajinya dibayarkan dan dialokasikan pada anggaran Kecamatan

6. Yang dipecat Lurah adalah jabatan Kepling bukan pegawai honor Daerah

7. Lalu mana gaji honor Daerah kami, Pak Bupati?

8. Meminta DPRD Labuhanbatu menggunakan haknya untuk memanggil Bupati atas masalah ini.

9. Meminta Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu untuk merancang Perda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

10. Meminta Bupati membatalkan Pemecatan Kepling dan mengembalikan Kepling yang dipecat seperti semula.

11. Meminta aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan Korupsi atas pemecatan ini. (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini