Aspirasi
massa tersebut tertuang dalam selabaran yang dibagi-bagikan, isinya sebagai
berikut :
1.
Bahwa Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan oleh camat dan
digaji camat serta ditempatkan dilingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan
Perbub no 41 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.
2.Bahwa
pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga
honorer setelah terbitnya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS kecuali adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun
2014 tentang Administrasi pemerintah.
3.
Bahwa belum ada Undang -Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah
(OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini.
4.
Lalu siapakah masyarakat yang diangkat Lurah? kalau Kepling? belum ada Perda
yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala
Lingkungan
5.
Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan
adalah Pegawai Honorer Daerah yang gajinya dibayarkan dan dialokasikan pada
anggaran Kecamatan
6.
Yang dipecat Lurah adalah jabatan Kepling bukan pegawai honor Daerah
7.
Lalu mana gaji honor Daerah kami, Pak Bupati?
8.
Meminta DPRD Labuhanbatu menggunakan haknya untuk memanggil Bupati atas masalah
ini.
9.
Meminta Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu untuk merancang Perda
tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
10.
Meminta Bupati membatalkan Pemecatan Kepling dan mengembalikan Kepling yang
dipecat seperti semula.
11.
Meminta aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan
Korupsi atas pemecatan ini. (Alfin)