'Sikat' Uang Kas, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal Dituntut 2,5 Tahun

Sebarkan:




Terdakwa Muhammad Syahrin dihadirkan di persidangan secara online. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin lewat persidangan secara online, Kamis (3/2/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 2,5 tahun penjara. 


Selain itu, warga Jalan Semenanjung, Lingkungan 3, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina atau Jalan Mujair VI, Gang Mandiri III RT.01/ RW 03, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten tersebut juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan.


JPU Daniel Setiawan Barus dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.


Terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta. 


Dengan ketentuan, sepekan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. Bla juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara.


Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.


Transaksi Mencurigakan


Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal. 


Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.


Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian, akibat 'disikatnya' uang perusahaan milik pemerintah tersebut merugi sebesar Rp230.653.211. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini