Seluruh Galian C Ilegal di Deliserdang Segera Ditertibkan, Para Pelaku Akan Ditangkapi

Sebarkan:

Forkopimda Kabupaten Deliserdang menggelar rapat koordinasi untuk menutup operasional Galian C Ilegal di Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG |
Pemerintah Kabupaten Deliserdang mau menunjukkan keseriusannya dalam upaya penertiban tambang-tambang galian C diduga ilegal atau tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di sejumlah daerah di wilayahnya. Hal ini dibahas dalam pertemuan sejumlah unsur terkait di Kantor Bupati Deliserdang, Rabu 09/02/2022.

Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Drs Citra Effendi Capah memimpin rapat koordinasi rencana penertiban galian C di Deliserdang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan camat yang wilayahnya terdapat lokasi galian C tanpa izin.

Dalam kesempatan ini, Aspem Kesra, Drs Citra Effendi Capah, menyampaikan kesimpulan setelah mendengar berbagai masukan. Sebagai tindak lanjutnya akan kembali mengadakan rapat tim terpadu untuk  segera melakukan penertiban galian C yang tidak memiliki izin di seluruh wilayah Deliserdang.

Turut hadir di rapat tersebut, mewakili Inspektur Pertambangan dan Mineral Kementrian ESDM Suroyo, mewakili Kadis ESDM Sumut, Kacabdis Wilayah I Syahrul, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Wakasat Intel Polresta Deliserdang AKP Alexander Piliang, Dan Sub Denpom, Pasi Intel Kodim 0204/DS, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II M Agus Khair.

Sementara dari OPD Kabupaten Deliserdang yang hadir, yakni Kasatpol PP Marzuki SSos MAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Artini Marpaung, Kepala Dinas PMPTSP, Muhammad Salim SP MSI, Kabag Hukum Setda Deliserdang, dan lainnya. 

Dari amatan di lapangan, Aktivitas Galian C Ilegal yang sudah lama beroperasi hingga saat ini di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Deliserdang Kecamatan Batang Kuis, tepatnya tanah Eks HGU PTPN II, di Kecamatan Galang, Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Tanjung Morawa dan Penambang Pasir di sepanjang Sungai Ular.

Warga berharap, tindakan penertiban Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Deliserdang ini tidak tebang pilih dan hanya isapan jempol, karena sudah bukan rahasia umum aktivitas pertambangan ilegal ini dibeking oknum oknum.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini