Polsek Medan Area Bekuk 2 Pembobol Gudang

Sebarkan:

 

DITANGKAP: Dua pembobol gudang yang ditangkap. 


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk 2 pelaku pembobolan gudang masing-masing berinisial AAN (38) dan TH (48) keduanya warga Jalan Amaliun Gang Kp Boyan Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (23/2) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rusdi (63) warga Jalan Laksana Gang Piano Kelurahan Komat IV yang tertuang di Nomor: /B/109/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area, Tanggal 8 Februari 2022.


"Dalam laporannya, Kamis (2/2) sekira pukul 09.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai pemasang besi tower itu sedang mencari besi siku tower di dalam gudang samping rumahnya. Namun besi yang dicarinya telah hilang. Korban kebingungan karena setiap masuk ke dalam gudang banyak besi dan barang-barang lainnya yang hilang," ujarnya.


Korban yang curiga sambungnya, melihat rekaman CCTV di Masjid Amanar di samping rumahnya. Dalam rekaman, terlihat 2 pria sedang memikul besi dari arah rumah korban dan melintas di depan masjid dan berpapasan dengan seorang warga, Abdur Rahim. Saat itu korban kembali ke gudang untuk mengecek kembali barang-barang yang hilang.


"Saat di cek, ternyata besi tower plat seberat 1 ton, 4 set per shock mobil Hartop, 1 set per shock mobil Katana, 2 set shock per mobil Holden, 1 dinamo mobil utility, 1 dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, 1 set roda mobil Katana, 1 set dudukan drigent mobil Millys, 2 batang pipa bulan berdiamter 2 inchi, 2 mesin mobil Katana, 2 mesin lompa air telah raib," ungkapnya.


Lanjut Kanit Reskrim, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi dan mrngamankan barang bukti rekaman CCTV di masjid untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas kedua pelaku pencurian tersebut. Selasa (22/2) malam petugas kita mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Jalan Amaliun. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku AAN dan TH tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Philip menambahkan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di gudang milik korban Rusdi. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun," tegasnya mengakhiri. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini