Polsek Balige Gelar Rekonstruksi Penusukan Surung Situmeang Sebanyak 16 Adegan

Sebarkan:


TOBA
| Rekonstruksi kasus Pidana  dengan sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana  yang terjadi pada, Jumat 11 Februari 2022 lalu.

Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian, beserta Personil Penyidik Pembantu menggelar Rekonsttuksi Kasus Pidana dengan sengaja mengakibatkan memghilangkan nyawa orang lain, digelar y Halaman Asrama Polsek Balige, Kamis (24/2/2022) pukul 09.30 wib.

Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian bersama personil Penyidik Pembantu Polsek Balige dan dihadiri dari Kejari Balige, Jaksa Indra Simbiring, SH, serta Penasehat Hukum tersangka Mekar Sinurat dari LBH Palito.

Sebelum acara Rekonstruksi dimulai oleh Kapolsek Balige membuka dan memberikan arahan serta himbauan dan dilanjutkan oleh dengan Membaca Berita Acara Rekonstruksi. 

"Adapun urutan atau adegan yang dilakukan pada Rekonstruksi Tindak Pidana dengan Sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sebanyak 16 adegan . Dan rekonstruksi ini merupakan gambaran kejadian suatu tindak pidana yang terjadi," ungkap Kapolsek Balige.

Rekonstruksi digelar di Komplek Perkantoran Polsek Balige Jalan Patuan Nagari Balige dipimpin penyidik Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban,SH.MH, dibantu dua orang penyidik pembantu Briptu. Erikson Sihombing, SH dan Bripda Ganda Pasaribu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / II / 2022 / POLSEK BALIGE / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, tanggal 12/2/2022 atas Peristiwa pembunuhan di Onan Joi Desa Simamora, Kecamatan Balige, dengan korban meninggal Surung Situmeang (40) dan tersangka pelaku pembunuhan SHP (40).

Rekonstruksi digelar guna memastikan serta mensinkronkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyelidikan penyidik atas terjadinya peristiwa penusukan yang menewaskan korban Surung Situmeang (40) sesuai keterangan tersangka dan keterangan beberapa saksi saksi pada saat peristiwa penusukan terjadi.

'Selama pelaksanaan rekonstruksi digelar berjalan dengan aman dan tertib, tidak ada terjadi hal hal yang mengganggu jalannya rekonstruksi," ujarnya.

Ditambahkan, korban saat dibawa oleh beberapa saksi ke RSU HKBP Balige saat peristiwa terjadi dengan maksud untuk mendapatkan pertolongan medis dari depan rumah Bidan desa br Hutagaol sesuai hasil pemeriksaan medis sudah meninggal dunia tiba di RSU.

Dalam adengan rekonstruksi yang digelar terungkap peristiwa yang terjadi Jumat, 11/02/2022 sekira pukul 22.30 Wib bermula di Warung milik Hinsa Simanjuntak Alias Pak Mawar. saat itu Korban Surung Situmeang bersama 3 orang temannya diantaranya Rado Simanjuntak (saksi) tersangka (SHP) sedang bermain Dam Batu (Domino) dan di warung tersebut juga ada Selamat Siagian Alias Pak Mei dan Hinsa Simanjuntak Alias Pak Mawar sedang minum tuak. 

Berselang Lima menit kemudian datang Miduk Hutagaol bersama Jekson Sianturi dan langsung duduk di meja tempat Korban Surung Situmeang, Rado Simanjuntak bersama tersangka SHP yang sedang bermain Dam Batu (Domino). 

Kurang lebih 30 puluh menit Korban bersama Rado Simanjuntak dan tersangka SHP bermain Dam Batu (Domino). Tersangka SHP dengan Korban Surung Situmeang terjadi cek cok mulut dimana tersangka SHP melemparkan Dam batu (Domino) kearah leher Korban Surung Situmeang. 

Melihat kejadian tersebut sontak Selamat Siagian, Hinsa Simanjuntak, Jekson Sianturi dan Miduk Hutagaol yang saat itu berada di lokasi sedang minum tuak melerai percekcokan mereka serta memisahkan tersangka SHP dan Korban Surung Situmeang. 

Setelah tersangka SHP dengan Korban di pisahkan, Hinsa Simanjuntak menyuruh keduanya untuk pulang sehingga Korban dengan di damping Miduk Hutagaol bersama Jekson Sianturi pulang dengan menggunakan sepeda motor. Saat pulang Jekson Sianturi berboncengan dengan Miduk Hutagaol sedangkan korban saat itu mengendari sepeda motor miliknya seorang diri. 

Setibanya di TKP tepatnya di perladangan Onan Joi, Desa Huta Namora Kecamatan Balige, Korban bersama dengan Miduk Hutagaol dan Jekson Sianturi berhenti.kemudian Korban memalangkan sepeda motor miliknya di tengah jalan sedangkan saksi Miduk Hutagaol memarkirkan sepeda motornya di pinggir tepian jalan. 

Setelah Korban memalangkan sepeda motor miliknya Miduk Hutagaol berkata kepada Korban agar membaguskan parkir sepeda motornya karena akan ada orang yang mau lewat, akan tetapi korban tidak mau karena Korban yakin bahwa yang akan lewat tersebut adalah Tersangka SHP sehingga Jekson Sianturi teman korban saat itu jongkok di dekat sepeda motornya dan Miduk Hutagal sedang kencing sedangkan korban (Surung Situmeang) menunggu di depan sepeda motor miliknya. 

Sekira pukul 23.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor miliknya tersangka SHP tiba di Perladangan Onan Joi Desa Hutanamora dimana korban bersama temannya berhenti menunggu tersangka SHP. Setiba di TKP tersangka SHP tidak bisa lewat karena Korban memalangkan sepeda motornya miliknya membuat tersangka SHP turun dari atas sepeda motornya dan berjalan menjumpai Korban dan bertanya kepada Korban kenapa dirinya di cegat.di lokasi kemudian antara SHP dengan Korban terjadi cek cok mulut dan Korban hendak memukul tersangka SHP. 

Melihat situasi sedemikian rupa,kemudian tersangka SHP berbalik badan dan mengambil sebilah pisau dari dalam Jok Sepeda Motor miliknya. 

Melihat tersangka berbalik selanjutnya korban Surung Situmeang datang menghampiri tersangka SHP, melihat korban datang menghampirinya tersangka SHP langsung menusuk korban pada bagian perut bagaian atas korban sebanyak satu kali tusukan.

Usai tersangka SHP menusuk bagian perut Korban, selanjutnya tersangka SHP memutar balik sepeda motornnya pergi meninggalkan tempat kejadian sembari menambahkan membawa pisau yang dipergunakan di tangan kanannya.

Selanjutnya dalam adengan yang diperagakan tersangka, setelah kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian tersangka SHP membuang pisau yang dipergunakan menusuk korban (Surung Situmeang) serta melanjutkan perjalanannya menuju ke kantor polisi Polsek Balige untuk menyerahkan diri. 

Di TKP setelah korban ditusuk oleh tersangka SHP, Korban memberitahukan kepada temannya Miduk Hutagaol dan Jekson Hutagaol bahwa dirinya telah di tikam tersangka SHP dengan sebilah pisau sembari korban memperlihatkan tangannya yang memegang perut bagian atas yang terkena tusukan. 

Mengetahui dan melihat kejadian korban kena tusuk Jekson Sianturi langsung menaikkan korban ke atas sepeda motor milik korban dengan dibantu Miduk Hutagaol dengan dikemudikan Jekson Sianturi sementara Miduk Hutagaol ikut dari belakang untuk membawa korban ke rumah bidan boru Hutagalung. 

Sesampai di rumah Bidan boru Hutagalung Saksi Jekson Sianturi di bantu Miduk Hutagaol menurunkan Korban (Surung Situmeang) selanjutnya Miduk Hutagaol mengetuk rumah Bidan Br Hutagalung namun tidak di buka, sementara Jekson Sianturi menopang korban. karena korban tidak tahan lagi menahan rasa sakit bekas tusukan itu akhirnya Korban terjatuh dengan telungkup di halaman rumah bidan. 

Tidak berapa lama Selamat Siagian/Pak Mei, Hinsa Simanjuntak/pak Mawar dan  Rado Simanjuntak melihat Korban Surung Situmeang terjatuh, selanjutnya mereka membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige dengan menggunakan sebuah mobil. (OS) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini