Komisi III DPRD Deliserdang Segera Panggil Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Sebarkan:

Anggota Komisi III DPRD Deliserdang Misnan Aljawi SH MH

DELISERDANG |
Dibongkarnya sejumlah gudang tempat penimbunan Minyak Goreng di Tanjung Morawa dan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang oleh satgas pangan dan Polisi menggemparkan masyarakat Kabupaten Deliserdang, bahkan seantero Sumut dan Nasional. Warga sebelumnya memang sudah banyak menduga ada permainan oknum dalam pendistribusian minyak goreng di pasar tradisional dan pasar modern di daerah ini.

Kasus dugaan penimbunan Minyak Goreng sebanyak 1,1 juta liter di beberapa gudang di Deliserdang masih dalam proses penyidikan Polisi dan Satgas Pangan Sumut. Tampak dari beberapa petugas masih mendatangi lokasi gudang di Tanjung Morawa dan Lubukpakam Deliserdang, Sabtu 19/02/2022.

Menanggapi hal itu, Masyarakat berharap petugas tidak 'masuk angin' dalam melakukan penyelidikan terkait hal ini. Petugas diharapkan mampu memberikan efek jera pada oknum atau perusahaan yang sengaja mengabaikan peraturan Pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Terungkapnya dugaan kartel Minyak Goreng di Deliserdang juga  ditanggapi berbagai pihak dan warga net yang mengecam keras tindakan penimbunan Minyak Goreng di Deliserdang. 

Saat diminta tanggapan via seluler, Anggota Komisi III DPRD Deliserdang, Misnan Aljawi SH MH, juga mengecam tindakan Penimbun minyak goreng oleh perusahaan di Kabupaten Deliserdang bila informasi ini benar adanya. Mereka Komisi III DPRD Deliserdang tidak akan tinggal diam bila ini terjadi.

" Kami akan memanggil perusahaan tersebut, untuk mempertanyakan hal ini, selain itu kita juga akan melakukan sidak di lokasi yang dimaksud, untuk melihat langsung kondisi di lapangan," sebut Misnan.

Ketua PPP Deliserdang ini juga menegaskan, kepada pihak terkait yang menangani hal ini agar segera melakukan langkah kongkrit agar kelangkaan minyak goreng di masyarakat dapat segera teratasi.

"Pemerintah sudah mengatur harga ketentuan penjualan minyak goreng dan tentunya bagi produsen dan pengusaha harus mengikuti aturan ini, kalau tak mau ikut aturan dan suka suka saja membuat ketentuan, segala perijinan usaha itu bisa di cabut," sebutnya. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini