Harus Ada yang Bertanggungjawab Tewasnya Warga Tertimpa Tiang Listrik, Humas PLN UIW Sumut: Tim akan Sampaikan Belasungkawa

Sebarkan:

 



Pengamat anggaran dan kebijakan publik Siska Barimbing. (MOL/Ist)



MEDAN | Harus ada yang bertanggungjawab atas insiden tewasnya pengendara sepeda motor tertimpa tiang beton listrik disebut-sebut akibat hujan deras disertai angin kencang di Jalan Setia pasar III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Minggu (20/2/2022) baru lalu. 


Desakan bernada kritis itu diungkapkan pengamat anggaran dan kebijakan publik Siska Barimbing kepada wartawan, Senin (21/2/2022) lewat sambungan WhatsApp (WA).


Menurutnya, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas mengatur tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.


Pada Pasal 28 huruf c misalnya menegaskan, pemegang Izin Usaha Tenaga Listrik Wajib memenuhi keselamatan kelistrikan.


Demikian juga dengan Pasal 44  ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha kelistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan kelistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.


Secara lugas di Pasal 46 juga dikatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan  terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dengan melakukan inspeksi ke lapangan.


Tanpa menunggu hasil penyidikan kepolisian, imbuh Siska,  PLN juga harus segera memberikan pertanggungjawabannya kepada keluarga korban, karena meskipun pembangunan dan pemasangan tiang listrik dilakukan oleh vendor tiang listrik yang tumbang jelas dan telah diakui sebagai barang miliknya yang jatuh dan mengakibatkan korban jiwa. 


Ke depan PT PLN (Persero) juga harus lebih selektif dalam melakukan tender pengadaan barang dan jasa, hanya vendor yang memiliki kualifikasi sesuai


Pidana


Di Pasal 50 ayat (1) UU Ketenagalistrikan mengisyaratkan adanya ancaman pidana. Yakni setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.




Warga yang tewas akibat tertimpa tiang listrik. (MOL/Ist)




Siska berharap pihak PLN harus kooperatif dengan penyidik kepolisian dalam memberikan data, siapa vendornya yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pemasangan dan pemeliharaan tiang listrik beton tersebut.


“Jika ternyata karena ada human error, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 50 ayat (1) UU Kelistrikan”, tegasnya.


Disamping itu, sambungnya, perkembangan penyidikan juga harus dibuka kepada masyarakat karena hal ini menyangkut pelayanan publik terkait penyediaan daya listrik.


Tiang Layak atau Tidak


Di bagian lain Siska mengingatkan PT PLN (Persero) khususnya di Sumut juga harus segera memeriksa kelayakan tiang-tiang listriknya baik yang  beton maupun berbahan lain. 


"Jika tidak layak lagi maka segera dilakukan tindakan jangan sampai terjadi kejadian yang serupa dan memakan korban jiwa lagi", pungkasnya.


Belasungkawa


Secara terpisah Humas Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Yasmir Lukman mengatakan, belum bisa berkomentar lebih jauh soal insiden dimaksud Namun yang pasti kasusnya telah disampaikan ke unit terkait.


"Informasinya PLN Delitua akan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Diagendakan hari ini atau besok," katanya lewat sambungan WA. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini