Dua Pelaku Pencurian Tas dan Celengan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Dua orang pelaku kejahatan yang diduga melakukan pencurian harta benda milik Sri Rahayu Nasution,39, warga jalan T.Said Terowongan paya kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan polisi pada Kamis (10/02/2022).

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra Sihombing, SH, membenarkan bahwa unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sihar Maruli Tua Sihotang, SH telah melakukan tindakan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian harta benda milik korban.

Kedua tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B/25/II/2022/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Tgl 10 Februari 2022, ucap Bram Chandra.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap berinisial DT alias Dedi, 37, warga jalan dusun III, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang dan DGR, 35, warga terowongan paya kiri, kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Adapun kronologis pencurian, kata Bram Chandra, pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 08.30, saat anak korban hendak berangkat ke sekolah, melihat celengan nya sudah menganga, anak korban sontak heran dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu nya.

Mendengar perkataan anak nya, korban bergegas masuk kedalam kamar tidur nya dan melihat tas dompet yang berada dalam plastik asoi sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah, sebut AKP Bram Chandra.

Sore hari nya sekira pukul 17.00, team unit Reskrim yang dipimpin Ipda Sihar Sihotang berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap tepat nya di paya kiri terowongan, dari kedua tersangka, petugas menyita sebagai barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa, 9 (sembilan) tas sandang perempuan serta celengan yang terbuat dari kaleng.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut, terang Kapolsek Pangkalan Berandan.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini