Unit Pidum Polres Langkat Ringkus Tiga Penipuan Online

Sebarkan:

 


LANGKAT | Tiga tersangka pelaku kejahatan penipuan berkedok bisnis online diringkus Unit Pidana umum (Pidum) Polres Langkat setelah korban memngadukan ke sentra pelayanan terpadu Polres Langkat pada Senin (03/01/2022) dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT.

Ketiga tersangka yang diringkus berinisial AIG, 33, warga jalan Denai gang berdikari, nomor 16 lingkungan XI, kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan ISR, 33, warga jalan tangguk bongkar IX nomor 77, lingkungan IX, kelurahan Tegal Sari Mandala, kelurahan, kecamatan Medan Denai, kota Medan, serta AAS, 26, warga jalan tangguk bongkar nomor 8 gang buntu lingkungan IX, kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, demikian dikatakan Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, S.Sos, pada Jumat (07/01/2022).

Lebih lanjut dikatakan Ipda Herman F Sinaga, peristiwa penipuan yang dialami Kevin Pranata, 27, warga lingkungan IX, Kelurahan Sidorejo hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan berawal pada Senin (03/01/2022) sekira pukul 12.00 wib,  korban melihat penjualan 1 (Satu) unit mobil merk Avanza warna hitam Tahun 2013 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK1850003, Nomor Mesin: MC83538 Nomor Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak Gunawan ( Rasyid ).

Kemudian Tersangja bertemu di jalan Hangtuah nomor 80, kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan membuat kesepakatan harga pembelian mobil dengan Gunawan ( Rasyid) sebesar Rp. 102 juta rupiah, maka Gunawan ( Rasyid) mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1050016376950 atas nama Oktaviana  Fajar Wati melalui rekening isteri pelapor, namun setelah uang ditransfer, Mobil tersebut tidak diberikan juga.

Ketiga tersangka masing masing memiliki peran untuk melakukan penipuan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, Isteri korban langsung melaporkan kepihak BANK Mandiri untuk melakukan pemblokirian terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, sebut Ipda Herman Sinaga.

Selanjutnya pada Selasa, tanggal (04/01/2022) sekira Pukul 14.00 Wib. Kanit Pidum Iptu Hernan F. Sinaga mendapat informasi dari Pelapor (pelapor), bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin yang akan melakukan pembukaan Blokir Rekening.

Mendapat informasi tersebut, serta atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Husen SIK untuk  menindak lanjuti Informasi tersebut dan melakukan penangkapan atas dua  tersangka penipuan online tersebut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa mereka hanya pesuruh yang disuruh oleh tersangka berinisial AIG, untuk membuka blokir nomor rekening atas nama tersangka ISM.

Saat ketiga tersangka akan melakukan penarikan uang di bank mandiri Medan, team unit Pidum polres Langkat langsung meringkus ketiga tersangka, dari kedua tersangka petugas menyita uang hasil kejahatan nya sebesar 102 juta rupiah. 

Selanjutnya atas pengembangan yang dilakukan petugas, akhirnya tersangka berinisial AIG alias Apriton yang berperan sebagai memerintah tersangka AAS dan ISR akhirnya berhasil diringkus.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti hasil dari kejahatan tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat, dan untuk tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) serta pasal 480 ke 2e terang Ipda Herman F Sinaga, S.Sos.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini