Tim Gabungan Berhasil Sita 150 Kilogram Sabu Asal Luar Negeri Diperairan Jambo Aye Aceh Utara

Sebarkan:


LANGSA
I Sebanyak 150 kilogram sabu seludupan asal luar negeri berhasil disita tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Selanjutnya kapal motor yang mengangkut narkotika jenis sabu sebanyak 12 karung dan diperkirakan seberat 150 kilogram tersebut disandarkan di pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (20/2/2021).

Dari data yang di dapat, pengungkapan penangkapan kapal motor yang tidak dikenal itu dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Komandan Patroli Bea Cukai Daniel Bryan.

Kronologi penyergapan dan penangkapan kapal tersebut, berawal pada 18 Januari 2022, dimana anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi adanya penyeludupan dan transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan pelabuhan Jambo Aye, Aceh Utara. 

Dari informasi ini Tim Sat Narkoba Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Polda Aceh yang dipimpin oleh Kombes Pol Rudi Setiawan melakukan olah TKP lewat pengintaian dan tracking handphone sehubungan dengan kegiatan di wilayah perairan tersebut.

Pada tanggal 19 Januari 2022 Pukul pukul 23.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa ada kapal motor diduga membawa narkotika jenis sabu berasal dari luar negeri yang akan masuk ke kawasan perairan wilayah Aceh.

Kemudian pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.15 WIB, Tim Gabungan Dir Narkoba bersama Sat Narkoba Aceh Timur yang dibantu Kapal Patroli Bea Cukai Kepri melakukan penangkapan terhadap Kapal motor yang didapati membawa narkotika jenis sabu sebanyak 12 karung dan diperkirakan seberat 150 kilogram berlokasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. 

Selanjutnya Tim Polda Aceh dan Sat Narkoba Aceh Timur membawa kapal motor yang bermuatan sabu ke pelabuhan Kuala langsa dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai Kepri. 

Dari penyergapan dan penangkapan itu, Tim Gabungan mengamankan 3 orang diduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini