Tiga Tersangka Diamankan Polda Aceh Dalam Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa

Sebarkan:


LANGSA
I Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap tiga terduga kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 lalu.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, ke tiga pelaku tersebut adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).

Winardy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur, di Kabupaten Batu Bara, Ahad (16/1/2022).

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.

Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.

Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.

"Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (jboy/ed).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini